RILIS INDONESIA.COM – Lampung Selatan – Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menyoroti maraknya dugaan pendudukan dan pemanfaatan tanah register kehutanan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang kini diduga telah beralih fungsi menjadi berbagai bangunan usaha.
Menurut Indra, kawasan register yang seharusnya menjadi hutan lindung dan kawasan konservasi negara, justru diduga telah ditempati dan dibangun berbagai fasilitas seperti bangunan usaha, minimarket, tempat tinggal, hingga dugaan pembangunan kampus.
“Ini persoalan serius. Tanah register kehutanan bukan tanah bebas. Kalau benar dibangun kampus, minimarket, dan tempat tinggal tanpa dasar hukum yang sah, maka itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” tegas Indra saat dimintai keterangan, Rabu 22 April 2026.
Ia menilai, dugaan pembangunan di kawasan register kehutanan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya potensi pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
Indra menegaskan, apabila benar lahan register kehutanan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha atau permukiman tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perambahan hutan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Indra menyebut bahwa tindakan pendudukan dan pembangunan bangunan di kawasan hutan register diduga dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap, sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan usaha maupun permukiman.
Selain itu, tindakan pendudukan kawasan hutan tanpa izin juga dapat masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya terkait larangan perambahan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
“Jika benar ini kawasan register kehutanan, maka tidak boleh ada pembangunan apapun tanpa dasar legalitas yang jelas. Negara harus hadir. Jangan sampai kawasan hutan jadi ladang bisnis oknum,” ujar Indra.
IMF Desak Aparat dan Pemerintah Bertindak
IMF mendesak pemerintah daerah, KPH, Dinas Kehutanan, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan meninjau langsung lokasi serta memastikan status lahan yang digunakan.
Indra juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas, termasuk penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta dilakukan pengecekan lapangan, pemetaan ulang, serta penindakan. Jangan sampai tanah negara yang masuk kawasan register dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau bisnis,” tambahnya.
Ia menegaskan IMF akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkan secara resmi apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.
Potensi Kerusakan Lingkungan
Selain aspek hukum, Indra mengingatkan bahwa alih fungsi kawasan hutan dapat berdampak serius pada lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, longsor, dan berkurangnya fungsi resapan air.
“Kawasan hutan itu benteng lingkungan. Kalau sudah dijadikan bangunan permanen, maka dampaknya bisa luas. Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi masalah masa depan lingkungan Lampung Selatan,” tutupnya.(Red)

