RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung — UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung wilayah Tanjungkarang Pusat terus mengintensifkan penyisiran titik-titik sampah liar di sejumlah jalan protokol. Kegiatan dilakukan tanpa henti dengan mengerahkan armada truk satgas, pikap Carry, Hilux, dan kendaraan roda tiga Tosa.
Penyisiran menyasar lokasi rawan tumpukan sampah yang kerap muncul di luar jadwal pengangkutan, terutama di ruas jalan utama wilayah Tanjungkarang Pusat. Petugas menyisir mulai pagi hingga malam untuk memastikan kawasan protokol tetap bersih dan bebas dari sampah akrodit.
Kepala UPT PS DLH TKP, Hendro Rudyanto, S.H., menegaskan kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Bandar Lampung Eva Deiana untuk menjaga estetika kota sekaligus mencegah dampak lingkungan akibat sampah liar.
Kepala UPT PS DLH TKP melaporkan kegiatan ini juga pada Bapak Kadis, Bapak Sekretaris, para Kabid, Ketua Forum, Bapak Camat, Bapak Sekcam, serta para Lurah. Tim Satgas UPT PS DLH TKP terus melakukan penyisiran titik-titik sampah akrodit di jalan-jalan protokol Tanjungkarang Pusat. Operasi ini tidak ada hentinya, menggunakan armada truk, Carry, Hilux, dan Tosa,” ujar Hendro, Jumat (1/5/2026).
Fokus Lokasi Rawan dan Edukasi Warga
Menurut Hendro, titik yang disisir meliputi Jl. Raden Intan, Jl. Kartini, Jl. Kota Raja, Jl. Pemuda, dan sejumlah persimpangan padat aktivitas. Selain mengangkut, petugas juga mendata lokasi yang kerap jadi tempat buang sampah sembarangan untuk dipasang spanduk larangan dan penjadwalan pengangkutan tambahan.
“Kami tidak hanya angkut, tapi juga petakan pola. Kalau ditemukan sampah di luar jam, langsung kami bersihkan. Tapi kami minta warga disiplin buang sampah sesuai waktu, pukul 18.00-06.00 WIB,” tegas Hendro.
Ia menambahkan, DLH juga menggandeng RT, Lurah, dan Camat untuk sosialisasi ke warga. Pelanggar yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol akan ditindak sesuai Perda Kota Bandar Lampung No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda tersebut, Pasal 32 huruf a dan b melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan membuang sampah di jalan, taman, sungai, drainase, serta fasilitas umum. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana diatur Pasal 45.
Dokumentasi Lengkap Sebagai Laporan
Setiap kegiatan penyisiran didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bahan laporan ke pimpinan DLH, Camat, hingga Lurah. Dokumentasi itu sekaligus bukti bahwa petugas bekerja di lapangan secara real time.
“Kami kirim dokumentasi harian. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab ke pimpinan serta masyarakat,” kata Hendro.
DLH Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat tidak membuang sampah di bahu jalan protokol. Warga diminta memanfaatkan TPS terdekat atau menunggu armada pengangkut sesuai jadwal.
“Saya mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat: jangan membuang sampah sembarangan, terutama di jalan-jalan protokol. Ini wajah kota kita. Kalau melanggar, ada sanksi tegas sesuai Perda. Mari jaga Bandar Lampung bersama,” tutup Hendro Rudyanto, Kepala UPT PS DLH TKP.
Dokumentasi terlampir: Foto dan video kegiatan penyisiran Satgas UPT PS DLH TKP di jalan protokol Tanjungkarang Pusat.(**)

