RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung — Sejumlah proyek strategis di Kabupaten Lampung Timur yang dibiayai APBD Tahun 2017 dan 2018 senilai puluhan miliar rupiah kembali menuai sorotan. Proyek pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, hingga Jembatan Way Bungur diduga mangkrak dan terbengkalai, dengan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak dan ditinggalkan kontraktor pelaksana.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menegaskan proyek yang menggunakan uang negara itu harus memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau proyek puluhan miliar mangkrak bertahun-tahun, gedung terbengkalai, jembatan bermasalah, lalu kontraktor kabur, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas Aqrobin kepada media, Senin (11/5/2026), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak serius menindak dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati memanggil Bupati Lampung Timur untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya sejumlah proyek strategis tersebut.
Senada, Johan Alamsyah, S.E menilai proyek mangkrak yang dibiarkan bertahun-tahun dapat masuk ranah tindak pidana korupsi bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up, pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga menimbulkan kerugian negara.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, volume tidak sesuai, proyek mangkrak dan terlantar otomatis negara dirugikan. Itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. Kejati Lampung harus berani menindak siapapun yang terlibat,” ujar Johan.
Ia merujuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebut, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 menyebut, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
LSM PRO RAKYAT menilai mangkraknya proyek bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut penggunaan APBD dan hak masyarakat atas pembangunan berkualitas.
Aqrobin juga menyinggung arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang meminta jajaran kejaksaan di daerah berani menindak pelaku korupsi tanpa rasa takut. “Jaksa Agung sudah jelas, jaksa di daerah harus berani. Kalau tidak berani menindak korupsi, lebih baik mundur,” katanya.
Dalam waktu dekat, LSM PRO RAKYAT akan melaporkan resmi persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara di daerah.
“Sudah terlalu lama proyek ini mangkrak. Gedung MPP mangkrak, gedung kaca tidak jelas pemanfaatannya, Jembatan Way Bungur disorot masyarakat. Itu menunjukkan adanya persoalan besar di Pemkab Lampung Timur. Semua dibangun pakai uang negara. Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Kejaksaan harus peduli dan berani,” tutup Aqrobin. (***)

