RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara-Puluhan aktivis dari Lampung Utara berkumpul dalam aksi damai yang berlangsung tertib dan aman di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Aksi ini dipimpin oleh Mintaria Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, dan Juaini Adhami, Ketua DPC POSPERA Lampung Utara.Mereka hadir untuk memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, atas penetapan tersangka Kepala Desa Kedaton dalam kasus tindak Pidana Korupsi, mereka juga menuntut agar pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam skandal dana hibah Pilkada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Dana yang seharusnya dikelola dengan bijak ini diduga telah disalahgunakan dan dialihkan untuk proyek pembangunan di lingkungan kantor KPU Lampung Utara, yang berpotensi melanggar hukum.Selain itu, aksi damai ini juga meminta Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk segera menuntaskan kasus pupuk bersubsidi, di mana mereka telah memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan siapa tersangka dalam skandal tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar Kejari Lampung Utara segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, serta menahan oknum Kepala Desa terkait kasus penganiayaan yang melibatkan pegawai Kecamatan Sungkai Tengah.
Aksi yang digelar oleh DPC LP3K-RI dan Pospera ini dikawal ketat oleh personel Polres Lampung Utara dan anggota Intel Kodim 0412 Kotabumi. Setelah koordinator aksi menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan di hadapan publik, mereka disambut oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk melakukan dialog interaktif di Aula Kantor Kejari Lampung Utara, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Firman dan Kasat Intelkam.
TUNTUTAN YG DISAMPAIKAN:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara Tahun 2024 secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara mendalam dugaan revisi anggaran yang terjadi setelah tahapan selesai, yang diduga dialihkan untuk proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dana hibah.
3. Mendesak agar semua pihak yang terlibat—baik yang memerintahkan, menyetujui, maupun menerima manfaat pribadi—diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak agar terungkap praktik tidak sehat dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan kantor KPU Lampung Utara, yang diduga telah diatur oleh komisioner KPU Lampung Utara, merugikan keuangan negara dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
5. Menilai bahwa penggunaan sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan, tetapi diduga dialihkan untuk proyek pembangunan, adalah pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola anggaran negara yang baik.
6. Mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri atau kepentingan tertentu melalui manipulasi anggaran dan penyalahgunaan kewenangan
.7. Mendukung penuh penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
8. Mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara damai, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pernyataan sikap ini dinyatakan lansung oleh koordinator aksi M. Gunadi dan Juaini Adhami Ketua Pospera Lampung Utara Di kesempatan tersebut, Kasi Intel Ready di dampingi Kasi Pidsus Gede Maulana, menyampaikan terimakasih atas aspirasi dan saran pendapat yang disampaikan oleh DPC LP3K-RI dan Pospera. “Ready berharap agar semua pihak untuk tetap tenang dan bersabar, karena semua kasus ini masih sedang berproses, yakinlah dengan kami akan bekerja proporsional dan profesional, nantikan saja kejutannya,” ujar Ready dalam kesempatan tersebut.(Red)

