Usaha Kerupuk di Desa Bernah Tuai Sorotan, Dari Dugaan Izin Hingga Kebersihan Produksi

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Kotabumi Selatan — Diduga sebuah usaha pembuatan kerupuk yang berada di Desa Bernah, RT 05, Kelurahan Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, milik seorang pengusaha berinisial S, belum memiliki izin usaha yang jelas.

Saat dikonfirmasi awak media terkait legalitas usahanya, S mengaku bahwa perizinan usaha tersebut telah diurus oleh seorang pensiunan TNI berinisial L.“Usaha saya ini memiliki izin, dan yang mengurus masalah izin usaha saya adalah bapak L,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi awak media. Pasalnya, proses pengurusan izin usaha pada umumnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah melalui dinas atau instansi terkait, bukan melalui perantara pribadi.

Selain persoalan perizinan, awak media juga menemukan kondisi lokasi usaha yang dinilai kurang memenuhi standar kebersihan dan higienitas. Saat meninjau area produksi, terlihat kerupuk yang sedang dijemur berada tidak jauh dari kandang kambing, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kebersihan produk yang dihasilkan.

- Advertisement -

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar higienitas dalam proses produksi usaha kerupuk tersebut, mengingat produk makanan seharusnya diproduksi di lingkungan yang bersih dan steril demi menjaga kualitas serta kesehatan konsumen.(Yns)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *