SPMB 2026 SMAN 1 Kalianda Dipertanyakan: Dugaan Ketidak Transparan Muncul di Berbagai Jalur Penerimaan

Rilis indonesia05

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 resmi dibuka dan menerapkan empat jalur seleksi, yakni jalur domisili/zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria penilaian yang jelas: jalur domisili dihitung berdasarkan jarak tempuh tempat tinggal ke sekolah; jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas; jalur prestasi dinilai dari nilai rapor maupun pencapaian di bidang lain; sedangkan jalur mutasi ditujukan bagi anak yang orang tuanya mengalami penugasan dinas.

Namun di tengah proses penerimaan tersebut, muncul sorotan dan dugaan ketidaktransparanan yang terjadi di SMAN 1 Kalianda, salah satu sekolah favorit di wilayah Lampung Selatan. Sejumlah orang tua dan calon siswa mengaku kecewa dan mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu keluhan datang dari jalur prestasi. Beberapa siswa yang memiliki catatan nilai rapor dan prestasi di luar kelas yang cukup baik justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Situasi ini dinilai menimbulkan preseden buruk, di mana usaha dan pencapaian yang telah dibangun siswa selama ini terasa tidak mendapatkan tempat yang adil. Secara psikologis, kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan motivasi dan semangat belajar siswa yang bersangkutan.

Keluhan serupa juga muncul dari pendaftar jalur domisili. Seorang orang tua siswa menyampaikan kebingungannya, mengapa anaknya yang tercatat masih berada dalam jangkauan radius zonasi yang ditetapkan justru tidak diterima. Hingga saat ini, dasar perhitungan jarak maupun syarat penilaian tambahan yang digunakan belum dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik.

- Advertisement -

Masyarakat berharap pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan terperinci terkait mekanisme penilaian setiap jalur. Langkah ini dianggap penting agar SPMB tahun-tahun mendatang berjalan lebih adil, objektif, dan tidak menimbulkan kecurigaan yang merugikan kepercayaan publik serta masa depan siswa..(Red/Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *