Barang bukti sabu 3,62 gram dan 4 butir ekstasi disita dari 5 TKP berbeda
RILIS INDONESIA.Com – Batu Bara, – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara dalam operasi 27-28 Juni 2026. Sebanyak 6 orang tersangka diamankan, termasuk 1 anak di bawah umur. Selasa,30/6/2026.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba menyampaikan, penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh.
“Keenam tersangka terdiri dari lima laki-laki berinisial AS, 38 tahun, MAFM, 45 tahun, YS, 20 tahun, AL, 25 tahun, dan FR, 16 tahun, serta seorang perempuan berinisial IM, 49 tahun,” ujar Tamba, Selasa (30/6/2026).
Dari penggeledahan, petugas menyita sabu seberat bruto 3,62 gram yang dikemas dalam 1 plastik klip sedang dan 6 plastik klip kecil. Selain itu diamankan 4 butir pil MDMA/ekstasi seberat bruto 2,01 gram, uang tunai diduga hasil penjualan, telepon genggam, plastik klip transparan, dan 1 unit sepeda motor.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” jelas Tamba.
Ia menegaskan komitmen Polres Batu Bara dan Polsek jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Masyarakat diimbau berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba melalui kantor polisi terdekat atau Call Centre 110.
PENULIS : yuda
EDITOR : Irwan

