Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu, Pemasok Ditetapkan DPO

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno, 34 tahun, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong ditangkap saat berada di gubuk Pekon Simpang Bayur, Senin 29/6/2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Agus, Selasa 30/6/2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu bruto 5,82 gram, 27 paket sabu siap edar bruto 4,13 gram, 2 plastik klip kosong, 1 kotak penyimpanan sabu, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp378 ribu, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F.

- Advertisement -

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Saat petugas melakukan pengembangan ke kediaman D, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut,” tegasnya.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

penulis : Jon

sumber : polres

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *