RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara – Polres Lampung Utara memberikan klarifikasi resmi terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan sebidang Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, hingga meminta keterangan para saksi..
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat ini Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1310 BID melaju dari arah Desa Negeri Ratu menuju Tulung Buyut.
Saat tiba di perlintasan kereta api, kendaraan diduga tetap melintas ketika Kereta Api Babaranjang yang datang dari arah Palembang menuju Tanjungkarang sedang melintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan keras tersebut, mobil mengalami kerusakan berat.
Peristiwa nahas itu mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, yakni SK (18) dan AF (14), keduanya merupakan pelajar asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara pengemudi mobil, RF (16), juga seorang pelajar, mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet di pelipis kanan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.
IPTU Herawati menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun berspekulasi terkait penyebab kejadian sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi perlintasan kereta api. Jangan memaksakan melintas apabila sudah ada peringatan dari petugas maupun sinyal kereta. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di setiap perlintasan sebidang guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Lampung Utara masih melanjutkan penyelidikan guna memastikan seluruh rangkaian penyebab kecelakaan tersebut.(Red)

