Diduga Bertentangan dengan Surat Edaran Disdikbud, Praktik Pengadaan Seragam Rp1,5 Juta di SMKN 2 Terbanggi Besar Disorot

RILIS2225
Oleh
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Tengah – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat melalui kebijakan kebebasan pembelian seragam sekolah kembali diuji.

Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 yang melarang sekolah mengarahkan maupun mewajibkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu, dugaan praktik sebaliknya justru mencuat di SMKN 2 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan hak dan tanggung jawab orang tua, sedangkan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru ataupun mengondisikan pembelian kepada koperasi, toko maupun pihak tertentu. Orang tua diberikan kebebasan penuh menentukan tempat membeli atau menjahit seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Namun, fakta yang dihimpun awak media menunjukkan adanya dugaan praktik yang bertolak belakang dengan kebijakan tersebut.

- Advertisement -

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Giman, membantah adanya kewajiban pembelian seragam melalui sekolah.


“Kami dari sekolah tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam sekolah. Silakan beli di mana saja, namun bila ingin seragam bisa memesan di koperasi sekolah,” ujarnya saat ditemui, Senin (20/07).

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan petugas koperasi sekolah.
Kepada awak media, petugas koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa paket seragam sekolah dipesan dari Bandung dengan harga Rp1.500.000 dan pembayarannya wajib dilunasi, tanpa mekanisme cicilan.


“Seragam sekolah kita pesan langsung dari Bandung. Harganya satu paket Rp1.500.000, tidak boleh dicicil, harus lunas,” katanya.

Saat ditanya mengenai Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung yang melarang sekolah mengarahkan pembelian seragam, petugas koperasi mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut.
Ia juga menyebut siswa diarahkan oleh guru menuju koperasi untuk proses pengadaan seragam.

Ketika dimintai penjelasan mengenai guru yang dimaksud, petugas koperasi mengarahkan awak media untuk menghubungi Anggraini, yang disebut sebagai pengelola koperasi sekolah.


Melalui sambungan telepon menggunakan telepon milik koperasi, Anggraini disebut menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan antara sekolah dan wali murid serta diketahui oleh kepala sekolah.

Pengakuan Wali Murid Berbeda
Keterangan tersebut justru dibantah oleh salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Ia mengaku tidak pernah diundang menghadiri rapat yang membahas pengadaan seragam sebagaimana disebutkan pihak koperasi.
Menurutnya, saat daftar ulang dirinya hanya menerima lembar pembayaran seragam senilai Rp1.500.000 yang harus dilunasi sebelum anaknya diperbolehkan melakukan pengukuran pakaian.


“Kami tidak pernah dipanggil rapat soal seragam.
Waktu daftar ulang hanya diberikan kertas pembayaran Rp1.500.000. Setelah lunas baru anak boleh ukur baju,” ungkapnya.

Ia mengaku keberatan dengan besarnya biaya tersebut. Namun, sebagai orang tua, dirinya merasa tidak memiliki banyak pilihan.


“Kami sebenarnya sangat keberatan karena nominalnya besar. Tapi anak saya terus ditanya guru kapan bayar, akhirnya saya terpaksa melunasi. Kami juga tidak diberi kwitansi, hanya dicatat. Bahkan ada siswa yang belum boleh ukur baju karena belum melunasi pembayaran. Tidak boleh dicicil. Kasihan masyarakat dengan kondisi ekonomi sekarang,” katanya.

Kadisdikbud Lampung: Jangan Mau Diarahkan Sekolah Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan pemerintah harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan tanpa pengecualian.


“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat, jangan mau diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak penuh menentukan sendiri tempat membeli ataupun menjahit seragam sesuai kemampuan. Apabila ditemukan sekolah yang tidak menjalankan surat edaran tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Thomas Amirico.

Indra Segalo Galo: Jangan Jadikan Rasa Malu Anak Sebagai Tekanan bagi Orang Tua
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menilai persoalan seragam sekolah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan keadilan sosial.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, banyak orang tua akhirnya memilih membayar bukan karena mampu, melainkan karena khawatir anaknya dipermalukan atau diperlakukan berbeda di lingkungan sekolah.


“Jangan sampai rasa malu anak dijadikan tekanan yang membuat orang tua terpaksa membayar meski sebenarnya tidak mampu. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan itu harus dihormati dan dijalankan, bukan dicari celah untuk disiasati. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang melindungi peserta didik dan meringankan beban keluarga, bukan menghadirkan tekanan ekonomi baru,” tegas Indra.

Ia meminta Disdikbud Provinsi Lampung melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan surat edaran di seluruh SMA, SMK, dan SLB serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

“Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kalau memang masih ada sekolah yang mengarahkan, mewajibkan, atau membuat orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membayar, maka perlu ada evaluasi dan tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *