RILIS INDONESIA.Com – OKU SELATAN, – Seorang Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (Plt KUA) Kecamatan Pulau Beringin sekaligus KUA Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, tewas setelah ditusuk orang tak dikenal, Selasa (11/8/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Urarman bin Nasfi, 56 tahun. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin.
Kronologi Kejadian :
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, insiden bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban hendak beraktivitas di Kantor KUA Pulau Beringin. Korban memarkirkan mobil di depan rumah warga berinisial RI alias Rendi bin Sarman.
Pelaku kemudian meminta korban memindahkan mobil. Terjadi cekcok mulut. Korban memindahkan kendaraannya ke lokasi lain dan kembali ke kantor.
Sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban hendak keluar kantor bersama rekannya Ahyanudin bin Badawi untuk bertugas ke wilayah Sungai Are, pelaku kembali mendatangi korban di area parkir. Cekcok kembali terjadi. Pelaku diduga mendorong korban hingga hampir terjatuh, lalu mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk dada kiri korban satu kali.
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri ke arah rumahnya. Korban segera dibawa saksi ke Puskesmas Pulau Beringin, namun nyawanya tidak tertolong.
Barang Bukti Diamankan :
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
- Satu helai baju kemeja putih lengan panjang milik korban
- Satu utas ikat pinggang kulit warna hitam
- Sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 25 cm yang diduga digunakan pelaku
Penanganan Hukum :
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui AKP Aston membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Pulau Beringin. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

