Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico : Dana Revitalisasi Sekolah Bersifat Swakelola, Kepsek Wewenang Penuh Mengelolanya

Mika Prathama A.Md
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung khususnya di dunia pendidikan memastikan program revitalisasi sekolah tahun 2026 berjalan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dana revitalisasi tersebut sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/08/2026).

Thomas menjelaskan, penyaluran dana revitalisasi tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga kesekolah swasta. Penetapan sekolah penerima dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan sarana prasarana, jumlah peserta didik, dan urgensi kebutuhan.

“Dana revitalisasi ini mutlak dikeluarkan dari pusat. Mekanismenya swakelola, artinya Kepala Sekolah yang mengatur langsung penggunaan dana tersebut, mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga tenaga kerja,” jelas Thomas Amirico.

- Advertisement -

Kepsek Punya Kewenangan Penuh
dengan sistem swakelola, untuk menentukan item apa saja yang akan direhab, hal ini bertujuan agar perbaikan lebih tepat sasaran sesuai Spek yang sudah ditentukan.

“Apakah itu ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, toilet, atau fasilitas lainnya. Semua disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Jadi tidak disamaratakan,” ujarnya.

Thomas menegaskan, skema swakelola dipilih agar proses revitalisasi lebih cepat, efisien, dan memberdayakan masyarakat sekitar sekolah melalui pelibatan tenaga kerja lokal.

Pengawasan Tetap Diperketat
Meski dana dikelola langsung oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tetap melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Tujuannya agar dana digunakan sesuai peruntukannya dan hasilnya dapat dirasakan siswa.

“Kami akan terus melakukan pendaProvins, Kepsek wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Ini uang negara, harus jelas penggunaannya,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap, dengan adanya program revitalisasi ini kualitas sarana prasarana pendidikan di Provinsi Lampung, baik negeri maupun swasta, dapat meningkat sehingga proses belajar mengajar menjadi lebih nyaman dan optimal. (Red/Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *