Rilis Indonesia.com – Lampung – Insiden pelarangan liputan yang di alami wartawan di kabupaten Lampung Utara dalam sebuah pristiwa dugaan perselingkuhan, Penghinaan Profesi wartawan kian menuai reaksi para jurnalis di berbagai daerah. Kamis 27/08/2026.
Atas peristiwa itu, korban penghalang kerja jurnalistik yang sempat terkesan di permainkan beberapa oknum polisi untuk mendapatkan pelayanan dan Surat bukti Laporan atau LP sebagai korban, pada tanggal 13 Agustus ke Polres Lampung Utara di saksikan temannya, ternyata secara diam-diam surat yang di berikan hanya surat Aduan.
Kondisi itu di duga beberapa oknum polisi di Polres Lampung Utara di nilai tidak profesional dan melakukan pelanggaran terkait peraturan kapolri, peraturan Polisi bahkan Undang-undang. Sehingga wartawan yang hendak melaoprkan sebuah pristiwa, sempat Laporannya tertunda hampir 2 minggu dengan berbagai macam alasan, oleh okum petugas.
”Saat di temani teman saya ingin melaporkan pristiwa yang saya alami, saat masuk SPKT disana petugas mengarahkan dan mengantar ke bagian unit Pidana Umum, saat sedang masuk sebagai masyarakat yang ingin melapor, handphon kami berdua di perintahkan kanit untuk di letakkan di lemari penyimpanan di pintu masuk.
Disana saya sempat perotes, mengapa handphon saya dan teman saya harus di lucuti, bukankah bukti-bukti pristiwa yang akan saya perlihatkan dalam pengaduan ada di dalamnya. Namun Kanit yang benama Ade mengatakan itu sudah prosedur karena di dalam ruangan itu ada CCTV yang terhubung langsung. dan saya tidak tahu terhubung kemana, kemudian saya mengatakan kepadanya, jika memang benar demikian, bukankah hal itu lebih baik jika Kapolda atau Kapolri langsung yang melihat aktifitas pelayanan ini seperti apa pada masyarakat” terang Fran Klin junalis korban insiden pelarangan liputan.
Saat itu saya sudah mulai bertanya-tanya dan merasa, lanjut Fran, jika pelayanan yang akan saya dapatkan terasa semakin sulit untuk mendapatkan LP. Kanit pidum di dampingi bawahannya mengajak saya wawancara terlebih dahulu di perkirakan 4 jam lebih lamanya, dengan kalimat yang di lontarkan berulang-ulang dan itu-itu saja terkadang datang anggota polisi lain mengajak saya berbicara sembari mengajari saya tentang jurnalistik. Kemudian saya mulai protes mengapa saya di ajak wawancara begitu lama, terlebih handphon saya di lucuti dan bukan langsung di terima Laporan saya. karena saya di sini meminta perlindungan hukum sebagai korban, bukan sebaliknya.
”Anak buahnya ikut berargumen yang juga alasannya saya kurang mengerti, Tidak berselang lama barulah anak buahnya langsung mengajak ke mejanya untuk meminta saya menceritakan kembali pristiwa Liputan yang saya alami, setalah hampir kurang lebih 2 jam, kemudian saya di berikan surat aduan ber nomor PENGADUAN B/54/08/2026, kemudian pada saya akan menyerahkan bukti-bukti pristiwa yang ada di handphon saya, namun petugas tersebut mengatakan tidak usah dulu” tambah Fran yang juga sebagai Sekjen pengurus organisasi kewartawanan pusat.
Usai mendapatkan surat ADUAN tersebut, sembari menunggu informasi lanjutan dari penyidik sudah selama 12 hari sampai di tanggal 25 Agustus, penyidik tidak menghubungi korban, para wartawan lainnya yang mengetahui pristiwa itu merassa janggal, mengapa korban di buatkan oleh penyidik surat berupa Aduan bukan Laporan atau LP. Kemudian di temani wartawan lainnya untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke polres Lampung Utara, namun kanit dan penyidik yang bersangkutan tidak ada di tempat.
‘’Pintu ruangannya terkunci. Kemudian kami menuju ke SPKT dan bertemu Fauzi polisi yang bertugas, dalam konfirmasi surat aduan dan Laporan. Sepontan dia mengatakan surat tersebut berupa surat Aduan lantaran, orang yang di laporkan juga mengadu ke polres Lampung Utara. Kemudian di sana kami kembali mendapatkan berbagaimacam argumen dan alasan yang juga memakan waktu berjam-jam, ketika ingin meminta pelayanan untuk mendapatkan dan mengganti surat Aduan menjadi surat Laporan atau LP’’ terangnya.
Usai mendapatkan berbagai macam arguman dari petugas SPKT yang terindikasi mengenal dekat terlapor. ‘’itu karena yang di laporkan juga melapor, makanya jenisnya Aduan’’ kata Fauzi petukas SPKT.
Berselang lama, Kembali datang polisi bernama Adi, dia mengaku dari unit PPA, dia menemui para wartawan itu karena sedang piket Reskrim.
‘’Kan ini masuknya pidana umum, yang pegang berkasnya pak Reza, hari inikan tanggal merah nih, mereka tidak masuk, kami yang masuk yang piket saja. Jadi kalau ada yang masuk, kami yang menampung. Kata Kanit pidumkan pak Purwanto, kata beliau kalau bisa menunggu besok saja kembali lagi kesini untuk menjelaskan’’ singkat Fran menuturkan jawaban Adi, kepada para awak media.
Meski lama menunggu, korban yang di temani para wartawan lainnya, tetap ingin mendapatkan pelayanan Laporan dan kemudian di arahkan kepada petugas untuk membuat Laporan yang di inginkan.
Bukti laporan yang di berikan ber nomor STTLP/B/425/VIII/2026/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 Agustus 2026.
Atas pelayanan yang di dapat seorang wartawan yang ingin mengadukan peristiwa pelanggaran hukum atas profesinya sebagai wartawan oleh seorang ibu rumah tangga di kelurahan Sindangsari yang di nilai belum penuhi standar dan terkesan di main-mainkan oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara.
Hal ini mengarah kepada dugaan pelanggaran keprofesionalan Polri, Akuntabilitas dan Standar Oprasional Prosedur. Sehingga kemudian persoalan tersebut menuai reaksi wartawan dari berbagai daerah terlebih wartawan di Lampung Utara, untuk adanya perbaikan agar Presisi oleh Kapolres, Kapolda Lampung bahkan Kapolri.
‘’Kami berharap Kapolres Lampung Utara dapat melakukan pembinaan kepada anggotanya yang tidak bekerja secara Presisi, kemudian kami juga meminta agar kasus yang menimpa profesi wartawan untuk di kawal agar tidak ada oknum-oknum yang bermain mata. Karena kami merasa profesi wartawan sudah di lecehkan oleh pelaku atau terlapor’’ ujar Fran Klin Sekertaris Jenderal Komite Wartawan saat memberikan statemendnya pada sejumlah awak media.
Sebagai informasi Mengingat pelaku penghalang dan pelecehan terhadap wartawan ini, juga di duga merupakan residivis Narkoba dengan tempramen tinggi. Proses hukumnya untuk dapat di percepat setandar aturan, agar tidak terjadi hal-hal lain menimpa wartawan yang menjadi korban penghalangan kerja jurnalistik..(Red)

