Jakarta, RILIS INDONESIA.Com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkap asal-usul foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu rumah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penjelasan tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Mashudi, foto Jimmy Masrin yang ditemukan di lokasi merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan.
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan,” kata Mashudi dalam rapat.
Bangunan Mirip Kontainer Disebut Kandang Penggemukan Sapi
Dalam RDP tersebut, Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang sebelumnya menjadi sorotan karena bentuknya dinilai menyerupai bangunan penginapan atau kontainer.
Mashudi mengatakan bangunan tersebut bukan tempat penginapan, melainkan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi.
Bangunan itu, kata dia, dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.
“Terkait area SAE, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026,” ujarnya.
Ada 13 Rumah Dinas Belum Tercatat
Mashudi juga mengungkap keberadaan 16 unit rumah dinas di kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 13 rumah dinas disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).
Kemenimipas saat ini masih melakukan pendalaman terkait administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan tersebut.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi.
Eks Kalapas Akui Perintahkan Pemindahan Barang
Dalam RDP yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga dicecar anggota Komisi XIII DPR mengenai pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman, termasuk sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga foto yang berada di atas meja.
Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.
Wisnu mengakui dirinya yang memberikan perintah untuk memindahkan barang tersebut.
“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Ia kemudian menjelaskan alasan pemindahan barang tersebut.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” lanjutnya.
Rumah Dinas Disebut Menjadi Tanggung Jawab Kasi Kamtib
Yanuar kemudian menanyakan pihak yang bertanggung jawab atas rumah tersebut.
Wisnu menjawab bahwa rumah tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
“Siapa yang memerintahkan barang-barang itu masuk?” tanya Yanuar.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” jawab Wisnu.
Yanuar kemudian mempertanyakan alasan barang-barang tersebut baru dipindahkan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan.
Wisnu mengatakan dirinya tidak pernah berkunjung atau bersilaturahmi ke rumah anggota yang dimaksud.
“Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” ujarnya.
DPR Minta Eks Kalapas Berikan Keterangan Jujur
Yanuar kemudian mengingatkan Wisnu agar memberikan keterangan secara terbuka dalam rapat tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah barang seperti AC dapat dipindahkan setelah pemeriksaan Ombudsman dengan alasan barang tersebut rusak atau bukan aset negara.
“Jangan bilang AC rusak, kemudian dicopot. Di mana pernah ada AC rusak dicopot, Pak? Ya kan diperbaiki, diservis,” kata Yanuar.
Yanuar menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam RDP diperlukan untuk mengungkap kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi.
Rudi menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi dan peristiwa yang terjadi hingga munculnya berbagai temuan di Lapas Cibinong.
Kemenimipas juga menyatakan akan menerapkan ketentuan disiplin dan kode etik apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Temuan mengenai fasilitas dan bangunan di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu ditindaklanjuti.(*)
