RILIS INDONESIA.COM~BANDAR LAMPUNG- Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) secara resmi melakukan daftar ulang surat keterangan keberadaan kantor organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung, Senin (29/9/2026).
Proses daftar ulang tersebut dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan dan organisasi pers di wilayah Kota Bandar Lampung.
Perwakilan Komite Wartawan Indonesia Perjuangan yang hadir di kantor Kesbangpol Bandar Lampung menyerahkan sejumlah berkas persyaratan, mulai dari Surat Keterangan Domisili kantor sekretariat, struktur kepengurusan, AD/ART organisasi, hingga data keanggotaan aktif.
“Kedatangan kami hari ini dalam rangka daftar ulang surat keberadaan kantor Komite Wartawan Indonesia Perjuangan di Kesbangpol Bandar Lampung. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk tertib administrasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar perwakilan KWIP di sela-sela kegiatan.
Pihaknya berharap dengan telah dilakukannya daftar ulang ini, keberadaan Komite Wartawan Indonesia Perjuangan semakin diakui secara legalitas dan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui fungsi kontrol sosial dan penyajian informasi yang berimbang, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, pihak Kesbangpol Kota Bandar Lampung menyambut baik dan mengapresiasi langkah tertib administrasi yang dilakukan oleh KWIP. Pihak Kesbangpol menegaskan bahwa pendataan ulang ormas dan organisasi pers merupakan hal penting untuk menjaga database dan mempermudah koordinasi.
Dengan terdaftarnya kembali di Kesbangpol, Komite Wartawan Indonesia Perjuangan menegaskan siap untuk terus menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat.(mri/kwip)
