RILIS INDONESIA.Com – Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., MH., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar pada hari Kamis 8 Oktober 2026 di Mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana kasus tindak pidana curas ranmor di 5 (lima) TKP berbeda dan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pada kesempatan ini, Kapolres Way Kanan menyampaikan AKBP Ramadhona dua hasil pengungkapan tindak pidana pertama pengungkapan tindak pidana curas.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu yang singkat berhasil mengungkap pelaku berdasarkan 5 (lima) laporan polisi antara lain.
- LP-B / 47 / XI / 2023/ SPKT / Polsek Blambangan Umpu/POLRES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 november 2023 (TKP :pada hari Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan).
- LP / B /104 / VII/ 2026 / SPKT / Polres Way Kanan/Polda Lampung, Tgl 08 juli 2026.
(TKP : pada hari Sabtu, 04 Juli 2026 sekitar pukul 08:30 WIB, di Jalan Kampung Brata Yudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. - LP-B /10 / IX / 2026 / SPKT/ Polsek Gunung Labuhan /Polres Way Kanan /Polda Lampung, Tanggal 02 September 2026. (TKP : pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 wib, di Jalan Dusun Darat Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan)
- LP/B/18/IX/2026/SPKT/Polsek Umpu Semenguk/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 25 September 2026.
(TKP : pada hari Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 wib, di Jalan Poros Dusun Talang 9 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan - LP/B /142/IX/2026/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung,Tanggal 25 September 2026.
(TKP : pada hari Jum’at, 25 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Umum Kampung Sidoarjo – Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan)
TKP peristiwa tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, antara lain di Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan Dan Blambangan Umpu.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan identitas inisial J (41 tahun) dan FH (30 tahun), keduanya berdomisili di Kelurahan Kistang,Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan ini, terdapat beberapa perkara curas ranmor dengan modus yang memiliki pola hampir serupa, yaitu pelaku menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan korban.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua tersangka.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, Tim URC Polres Way Kanan kemudian berkoordinasi dan bergerak bersama Tim URC Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan menuju lokasi dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hingga akhirnya kedua tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 4 unit sepeda motor, yaitu Honda Vario, Honda Beat, Honda Beat dan Yamaha Nmax lalu 4 unit telepon seluler berbagai merek.
5 buah pelat nomor kendaraan, di antaranya BE 2075 AIX, A 5873 MU dan BE 2781 WO, 3 buah jaket berwarna kuning, biru dan hitam, peci, topi berwarna biru dan 2 bilah senjata tajam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Dapat dijerat dengan pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun.
Selanjutnya, kami juga menyampaikan hasil pengungkapan kedua yakni pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Perkara ini ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A / 09 / X / 2026/ SPKT. Satreskrim / Polres Way Kanan / Polda Lampung, tanggal 05 Oktober 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial S (53 tahun) domisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan inisial AI (22 tahun) domisili di Kelurahan Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kronologi singkat kejadian perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 wib Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga masyarakat yang melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Bersama Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dengan menyambangi salah satu rumah yang diduga melakukan penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar).
Hasilnya didapati bahwa terdapat salah satu rumah yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar).
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam rumah bagian belakang tersebut bahwa benar pelaku sdr. S dan sdr. AI diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah yang ditampung didalam tanki penampungan yang terbuat dari plat besi yang kemudian minyak tersebut dialirkan menggunakan selang dimasukkan dalam wadah berupa jerigen.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa Bbm B-50 (Bio Solar) bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun dan SPBU Bumi Ratu Kabupaten Way Kanan dengan harga Rp. 6.800,- rupiah per liter yang rencananya akan di jual lagi kepada penampung dengan harga Rp.11.000 rupiah
Kedua TSK ini diduga telah melakukan kegiatan tersebut sekitar 6 bulan dengan cara membeli BBM subsidi Bio Solar menggunakan bar code dobel/ganda.
Sementara, untuk pihak SPBU yang telah diamankan yaitu operator dan pengawas SPBU inisial AS dan DS, dan masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui keterlibatan dari Pihak SPBU.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 46 (empat puluh enam) derigen yang berisikan bbm bersubsidi B50 (bio solar) dengan isi 1 (satu) derigennya antara 32 liter atau 33 liter (sehingga sekitar 1.500 liter)
- 45 (empat puluh lima) buah derigen kosong dengan kapasitas 1 (satu) derigennya 35 liter
- 1 (satu) buah tanki mobil truk cumplung kosong dengan kapasitas 1 (satu) tankinya 98 liter.
- 1 (satu) set rotak (mesin penyedot) bbm dari tanki mobil ke tank penampungan.
- 1 (satu) unit timbangan manual kapasitas 50 kilogram.
- 1 (satu) buah tanki kosong besi rakitan penampungan BBM segi empat dengan kapasitas 900 (sembilan ratus) liter.
- 4 (empat) drum kosong dengan kapasitas 1 (satu) drum 200 (dua ratus) liter
- 2 (dua) unit kendaraan mobil truk cold disel umplung warna kuning.
- Bar Code Pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ada di Dalam HP Tersangka Iniisial S dan AI.
Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.
Pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan perkara tersebut, Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat, Polres Way Kanan juga menyerahkan barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada tiga korban/pelapor yang sebelumnya menjadi korban tindak pidana curas ranmor.
Adapun barang bukti kendaraan yang diserahkan kepada tiga korban/pelapor, yaitu an.Erwinsyah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah nomor polisi: BE 2396 WO, Hengky Saputra barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi: A 5873 MU.
Selanjutnya Eni Sutiana barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi: BE 2075 AIX (tercatat atas nama PT. Mitra Bisnis Madani).
Penyerahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada para korban sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran polisi bersama masyarkat dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan perkara.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan polisi 110 atau Aplikasi Siger Lampung Presisi.
