Keberatan Lokasi Bipartit Pekerja PT KAP Minta Perundingan Dilakukan di Lampung Utara

REDAKSI MRI
Oleh
1 Menit Baca
Oplus_131072

RILIS INDONESIA~LAMPUNG UTARA, — TS pekerja di PT Kencana Acidindo Perkasa, Mirarantih, Kecamatan Hulu Sungkai, menyerahkan surat keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara terkait pihak perusahaan yang menginginkan perundingan bipartit dilakukan di luar daerah.

Dalam pernyataan tertulisnya, TS menjelaskan bahwa perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mestinya dilakukan di wilayah tempat perusahaan beroperasi, yaitu Kabupaten Lampung Utara. Pemindahan lokasi ke daerah lain dianggap tidak praktis dan memberatkan pihak pekerja tanpa alasan yang jelas.

“Saya tetap siap hadir untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, asalkan pertemuannya dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Utara baik di kantor Disnaker maupun di lokasi perusahaan,” ujar TS Jumat 23 Oktober 2026.

Ia juga menegaskan, apabila pihak perusahaan tetap bersikeras menolak hadir di Lampung Utara, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai penolakan untuk berunding, sehingga perundingan bipartit dinyatakan gagal dan perselisihan dapat langsung dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(Red)

- Advertisement -
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *