Pekerja PT KAP Minta Disnaker Lampung Utara Segera Mempercepat Proses Bipartit

REDAKSI MRI
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM~Kotabumi, 25 Oktober 2026 — TS pekerja di PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) Mirarantih, Kecamatan Hulu Sungkai, menyerahkan surat permohonan percepatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara hari ini.

TS telah mendaftarkan perselisihannya pada tanggal 12 Oktober 2026 terkait mutasi sepihak ke PT Budi Dwiyasa Perkasa B yang berbeda badan hukum. Namun hingga hari ini, belum ada jadwal pasti perundingan Bipartit karena pihak perusahaan mengusulkan lokasi pertemuan di luar daerah.

“Saya tidak menolak berunding. Saya hanya meminta lokasinya di Kabupaten Lampung Utara, di kantor Disnaker atau di lokasi perusahaan. Itu wajar dan tidak memberatkan pihak mana pun,” ujar TS

Ia juga telah mengirimkan surat keberatan secara resmi ke Pimpinan Sungai Budi Group melalui Pos Terdaftar pada tanggal 24 Oktober 2026.

- Advertisement -

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004, perundingan Bipartit memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja. Jika lewat batas waktu belum ada kesepakatan atau salah satu pihak tidak hadir, maka perundingan dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Saya berharap Disnaker dapat membantu mengingatkan pihak perusahaan agar iktikad baiknya ditunjukkan dengan hadir di daerah ini. Jangan sampai proses yang seharusnya cepat terselesaikan justru tertunda hanya karena masalah lokasi,” harap TS.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *