Aktivitas PT PML di Register 46 Disorot, Status Kerja Sama dengan Inhutani V Jadi Perhatian

REDAKSI MRI
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA – Aktivitas PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) di kawasan Register 46, Provinsi Lampung, menjadi perhatian menyusul perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara perusahaan tersebut dan PT Inhutani V.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, aktivitas pengelolaan di lapangan disebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status kerja sama operasional (KSO), termasuk dasar administratif dan dokumen perizinan yang saat ini menjadi landasan kegiatan perusahaan.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, Direktur PT PML Djunaidi Nur pada 14 Januari 2026 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara pemberian suap sebesar 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,52 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V saat itu, Dicky Yuana Rady. Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan Register 42, 44, dan 46.

Dalam perkembangan perkara yang sama, Dicky Yuana Rady juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 9 April 2026 karena terbukti menerima suap tersebut.

- Advertisement -

Perkara pidana tersebut kemudian menimbulkan perhatian terhadap tata kelola kerja sama pengelolaan kawasan hutan, khususnya mengenai bagaimana kelanjutan hubungan kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V setelah perkara tersebut diputus pengadilan.

Selain persoalan kerja sama, aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Register 46 juga menjadi perhatian karena adanya informasi mengenai persoalan antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat. Persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status lahan, batas kawasan, serta dasar hukum pengelolaannya.

Hingga berita awal ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari PT PML maupun PT Inhutani V mengenai status KSO terbaru dan dasar administratif yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional di lapangan.

Penelusuran selanjutnya akan diarahkan pada dokumen kerja sama, keputusan administratif, serta keterangan instansi berwenang guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai legalitas kegiatan pengelolaan di kawasan Register 46.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran awal atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola kawasan hutan. Seluruh pihak yang berkaitan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT PML, PT Inhutani V, serta instansi terkait untuk menyampaikan keterangan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi jurnalistik.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *