Material Kerukan Gunung Kucing Diangkut Keluar, IMF Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas

RILIS2225
Oleh
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengerukan kawasan Gunung Kucing di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, memunculkan persoalan baru.

Material hasil pengerukan terlihat diangkut menggunakan kendaraan keluar dari area kegiatan. Temuan itu dipersoalkan Integrity Media Forum (IMF) karena belum jelas peruntukan maupun status pengelolaannya.

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pengangkutan material dari lokasi pengerukan. Rekaman kendaraan yang membawa material tersebut juga diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Dalam video itu, kendaraan terlihat membawa material yang diduga berasal dari hasil pengerukan Gunung Kucing. Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengangkutan dan kemungkinan adanya transaksi jual beli material.

- Advertisement -

“Kalau sebelumnya disampaikan bahwa material hasil pengerukan tidak dibawa keluar atau diperjualbelikan, lalu kendaraan yang terekam itu membawa material ke mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Indra.

Kepala DLH Turun Langsung ke Lokasi

Persoalan Gunung Kucing turut mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diketahui telah meninjau langsung lokasi kegiatan pada Minggu pagi, 1 November 2026.
Peninjauan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah sorotan masyarakat terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dari kawasan perbukitan tersebut.

IMF berharap kunjungan lapangan itu tidak sekadar menjadi agenda peninjauan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi.

Termasuk memastikan kesesuaian dokumen lingkungan, batas lokasi kegiatan, perubahan kontur tanah, dampak terhadap daerah resapan air, serta kejelasan pengangkutan material hasil pengerukan.

IMF juga meminta DLH menyampaikan hasil peninjauan kepada publik agar masyarakat mengetahui langkah pengawasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah.

Fungsi Resapan Air Dipertanyakan

Persoalan ini menjadi penting karena Gunung Kucing merupakan kawasan perbukitan yang memiliki fungsi ekologis bagi lingkungan perkotaan. Perubahan kontur tanah dan berkurangnya vegetasi di kawasan perbukitan berpotensi memengaruhi kemampuan tanah menyerap air.

Dalam konteks tata ruang, pemerintah perlu memastikan kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041 menjadi salah satu instrumen yang perlu diperiksa untuk memastikan peruntukan ruang di lokasi tersebut.

IMF menilai, klaim kepemilikan izin dari sejumlah instansi tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Perlu dipastikan apakah izin tersebut sesuai dengan titik koordinat kegiatan, batas kawasan, jenis pekerjaan, serta ketentuan pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan.

Sebelumnya, pengelola kegiatan disebut mengklaim telah mengantongi perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, dokumen dan ruang lingkup persetujuan masing-masing instansi masih perlu dibuka serta diverifikasi.

IMF Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Indra mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

IMF meminta aktivitas pengerukan dihentikan sementara sampai kejelasan perizinan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, dan pengangkutan material dapat dipastikan.

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi kondisi kawasan dan mewajibkan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan yang harus dipulihkan.

“Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan fungsi lingkungan yang seharusnya dilindungi. Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung dan dinas terkait tidak menunggu persoalan ini menjadi bencana baru bertindak,” ujar Indra.

IMF juga meminta penjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan material, ke mana material dibawa, apakah terdapat transaksi jual beli, dan apa dasar hukum yang digunakan.

Peninjauan langsung oleh Kepala DLH pada Minggu pagi diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih transparan dan menyeluruh.

Bagi IMF, pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari berdirinya bangunan atau berubahnya bentang alam. Kepatuhan terhadap tata ruang, keterbukaan perizinan, dan perlindungan keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama. (Redaksi IMF)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *