RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Tugu Pancasila yang berdiri megah di jantung Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ternyata hingga kini belum tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
“Monumen yang dibangun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) ini masih berstatus abu-abu dalam administrasi kepemilikan aset daerah.
“Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, menjelaskan bahwa proses pencatatan sedang dalam tahap pengurusan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 junto Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemkab Lampung Selatan telah mengajukan penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. Setelah penilaian selesai dan ditetapkan, barulah Tugu Pancasila bisa dicatat resmi menjadi aset milik Pemerintah Daerah,” jelas Supriyanto, Kamis (28/8/2025).
“Ia menambahkan, kepastian status aset ini sangat penting agar pengelolaan, pemeliharaan, hingga penganggaran untuk Tugu Pancasila dapat dilakukan secara resmi melalui APBD.
“Meski demikian, sebelum tercatat sebagai aset daerah, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengambil langkah awal dengan melakukan perawatan sementara.
“DLH sudah melakukan pembersihan dan penataan lingkungan di sekitar Tugu Pancasila agar tetap bersih, rapi, dan nyaman dilihat masyarakat,” pungkasnya.(HP)
