Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib Di Seluruh Perangkat Daerah

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat khusus terkait implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di Ruang Kerja Sekda pada Rabu, 20 Agustus 2025, dan dihadiri oleh para kepala OPD, staf ahli, serta tim teknis kearsipan provinsi.

Aplikasi SRIKANDI, atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utama SRIKANDI adalah untuk mempermudah dan mengefektifkan tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital. Sistem ini juga dirancang untuk mengurangi penggunaan kertas, meminimalkan risiko kehilangan dokumen, dan mempercepat proses administrasi di birokrasi pemerintahan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa percepatan penerapan SRIKANDI menjadi fokus utama pemerintah provinsi. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Dari 49 perangkat daerah, 48 sudah menjalankan implementasi, dan satu perangkat daerah sedang dalam proses, diharapkan selesai akhir bulan ini,” ungkap Fitrianita.

Selain efisiensi administrasi, penerapan SRIKANDI juga menjadi indikator penting dalam capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Lampung. Fitrianita menambahkan, digitalisasi arsip berperan langsung dalam pengukuran reformasi birokrasi, sehingga implementasi aplikasi ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. “Tahun lalu, indeks digitalisasi arsip kami mencapai 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen penuh dari Sekda, kami berharap capaian ini meningkat signifikan pada tahun ini,” katanya.

- Advertisement -

Sekdaprov Marindo Kurniawan menyambut positif kemajuan tersebut dan menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di Provinsi Lampung. “Saya mengapresiasi upaya teman-teman OPD dalam mengimplementasikan SRIKANDI. Ini bukan sekadar sistem baru, tapi bagian dari reformasi birokrasi yang wajib dilaksanakan. Semua perangkat daerah harus menyesuaikan diri agar proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Marindo.

Lebih jauh, Marindo menekankan pentingnya integrasi SRIKANDI dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik lain di Provinsi Lampung. Hal ini mencakup pengawasan internal, pemantauan kinerja, dan dokumentasi kegiatan pemerintah yang lebih terstruktur. Ia juga mendorong adanya pelatihan rutin bagi staf OPD agar mampu memanfaatkan seluruh fitur SRIKANDI secara optimal, termasuk dalam hal pengarsipan dokumen elektronik, distribusi surat dinas, serta monitoring disposisi dan tindak lanjut dokumen.

Rapat ini juga membahas strategi pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan setiap perangkat daerah menerapkan aplikasi SRIKANDI sesuai standar. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap bisa menjadi pionir digitalisasi kearsipan di Indonesia, sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *