RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendri, akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina terkait dugaan dua SPBU menyalurkan BBM Solar subsidi ke perusahaan.
Menurut Hendri, surat tersebut berisi hasil temuan sidak lapangan agar ditindaklanjuti Pertamina. “Kalau terbukti ada pelanggaran, Pertamina harus menjatuhkan sanksi tegas. Pemda hanya bertugas mengawasi dan memberikan rekomendasi,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Hendri menambahkan, laporan juga telah disampaikan ke Tipidter Polres Lampung Utara. Temuan itu diperoleh dari sidak di SPBU 24.345.82 dan SPBU 24.234.19, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran solar subsidi ke kendaraan milik Alfamart dan PT Sinar Pematang Mulia. (Red)

