Surat Mutasi Alihkan Administrasi dan Gaji ke PT Berbeda, Pekerja PT KAP Ajukan Keberatan

REDAKSI MRI
Oleh
6 Menit Baca

RILIS INDONESIA .COM~LAMPUNG UTARA – Seorang pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) Mirarantih, Kecamatan Hulu Sungkai, berinisial TS, menyampaikan keberatan tertulis terkait keputusan pemindahan dirinya ke perusahaan berbeda yang masih berada dalam kelompok usaha Sungai Budi Group.Keberatan tersebut disampaikan TS kepada manajemen PT KAP melalui Estate Manager PT KAP, Yudi Hudaya, pada Senin (5/10/2026).

Persoalan bermula setelah Sungai Budi Group menerbitkan Surat Keputusan Nomor 006/SBG-MTS/IX/2026 tentang Mutasi Karyawan, tertanggal 29 September 2026.Berdasarkan dokumen tersebut, TS yang sebelumnya tercatat bekerja pada PT Kencana Acidindo Perkasa–Mirarantih dengan status Harian Lepas dan di pindah tugas ke pT Dwiyasa perkasa B Labuhan Batin kabupaten Mesuji status harian tetap.

Surat tersebut juga menyebut bahwa mulai tanggal berlakunya pemindahan, pengaturan pekerjaan serta administrasi/gaji TS akan diatur dan menjadi tanggung jawab PT Budi Dwiyasa Perkasa B.

Persoalkan Pemindahan ke Badan Usaha Berbeda TS menyatakan keberatan karena PT Kencana Acidindo Perkasa dan PT Budi Dwiyasa Perkasa B merupakan badan usaha yang berbeda, meskipun keduanya tercantum sebagai bagian dari Sungai Budi Group.

- Advertisement -

Menurut TS, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pemindahan, khususnya mengenai keberlanjutan hubungan kerjanya dengan PT KAP.

“Saya menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak manajemen PT KAP yang diterima Estate Manager PT KAP, Yudi Hudaya. Keberatan ini saya sampaikan karena saya ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar pemindahan saya dari PT KAP ke perusahaan yang berbeda, termasuk perubahan status, jabatan, serta pengaturan administrasi dan gaji,” ujar TS, Senin (5/10/2026).

TS mengatakan dirinya juga meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar hubungan kerja dan ketentuan mengenai pemindahan tersebut.Ia menyebut belum memperoleh penjelasan yang menurutnya cukup mengenai apakah terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menjadi dasar pemindahan tersebut.

Administrasi dan Gaji Menjadi Sorotan

Salah satu bagian surat mutasi yang menjadi perhatian TS adalah ketentuan mengenai administrasi dan gaji.Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah pemindahan berlaku, pengaturan pekerjaan serta administrasi/gaji TS menjadi tanggung jawab PT Budi Dwiyasa Perkasa B.Menurut TS, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai hubungan kerjanya, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran upah dan hak-hak pekerja setelah tanggal pemindahan.

“Saya ingin semuanya jelas secara tertulis. Siapa yang menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan kerja saya, bagaimana masa kerja saya sejak mulai bekerja pada Juni 2023 diperhitungkan, serta bagaimana hak-hak saya tetap dijamin setelah adanya pemindahan tersebut,” katanya.

Secara umum, Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo UU no 6 tentang cipta kerja tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Sementara Pasal 52 ayat (1) mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan para pihak.Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pemindahan TS masih menjadi persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen hubungan kerja, ketentuan internal perusahaan, serta fakta hubungan kerja yang sebenarnya.

Perubahan Status dan Jabatan Ikut DipertanyakanSelain perpindahan perusahaan, TS juga mempertanyakan perubahan status dan jabatan yang tercantum dalam surat tersebut.

Sebelumnya TS tercatat dengan status Harian Lepas dan Dalam surat mutasi, statusnya berubah menjadi Harian Tetap.

TS meminta agar perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, termasuk bagaimana masa kerja yang telah dijalaninya sejak Juni 2023 diperhitungkan.

Ketentuan mengenai perjanjian kerja harian antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk mengenai sifat pekerjaan dan batas hari kerja dalam penerapan perjanjian kerja harian.

TS mengatakan persoalan status tersebut menjadi bagian dari keberatan yang disampaikannya kepada manajemen.

“Saya juga meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja saya. Saya sudah bekerja sejak Juni 2023 dan ingin mengetahui bagaimana masa kerja tersebut diperhitungkan setelah adanya keputusan pemindahan ini,” ujarnya.

Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri

TS menegaskan bahwa surat keberatan yang disampaikannya bukan merupakan surat pengunduran diri dari pekerjaan.Ia menyatakan masih bersedia menjalankan pekerjaannya dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.

“Saya tidak mengundurkan diri. Saya menyampaikan keberatan terhadap keputusan pemindahan tersebut dan tetap menyatakan diri sebagai pekerja yang bersedia bekerja di PT KAP.Saya meminta persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Minta Perundingan Bipartit

TS selanjutnya meminta agar persoalan tersebut dibahas melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.Langkah tersebut merupakan mekanisme awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurut TS, apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, dirinya akan mencatatkan perselisihan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya akan meminta perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, saya akan mencatatkan perselisihan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dan menempuh mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

TS juga menyatakan akan mempertahankan haknya untuk tetap bekerja di PT KAP dan berharap persoalan mengenai pembayaran upah serta hak-hak lainnya tetap mendapatkan kepastian selama proses penyelesaian berlangsung.

Belum Ada Kesimpulan HukumKeberatan TS tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyampaian kepada pihak manajemen.

Belum terdapat keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial mengenai keabsahan pemindahan tersebut.Karena itu, persoalan mengenai apakah keputusan pemindahan tersebut sesuai dengan ketentuan hubungan kerja atau tidak masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT KAP belum berhasil diminta keterangan Media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT KAp mirarantih terkait perselisihan hubungan industrial yang sedang berlangsung.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *