RILIS INDONESIA.Com,
Bandar Lampung – Selasa, (23/09/25) Puluhan Karangan Bunga Berjajar di Sepanjang Jalan Terusan Ryacudu,menyampaikan Pesan Tegas Kepada Aparat Penegak hukum di Depan Markas Polda lampung.
Karangan Bunga Datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas Lampung Menyurakan Protes Keras Terhadap Dugaan Kriminalisasi yang Menimpa Aktifis dan Jurnalis, ini merupakan salah satu bentuk solidaritas dan kepedulian.
Fenomena langka ini disinyalir sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polda Lampung beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, Ketua LSM ‘Gepak Lampung’ dan seorang jurnalis dari sebuah media lokal ditangkap.
Peristiwa ini memicu reaksi berantai dari komunitas pers dan aktivis di Lampung, yang melihat kejadian tersebut sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis.
Pengirim karangan bunga, yang didominasi oleh LSM dan Ormas menilai OTT tersebut bukanlah murni penegakan hukum, melainkan sebuah jebakan yang disengaja, dirancang untuk membungkam insan pers dan LSM yang vokal.
Dugaan ini menguat karena target operasi adalah individu-individu yang dikenal kritis terhadap kebijakan dan praktik-praktik di daerah.
“Jika jurnalis dan aktivis dibungkam agar tidak kritis, maka bersiap saja negara ini akan menjadi lahan subur untuk tumbuhnya korupsi,” ujarnya.
Salah seorang aktifis.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan mendalam bahwa penegakan hukum yang tidak objektif dapat mengikis pilar-pilar demokrasi dan transparansi.
Masyarakat yang melintas di depan Polda Lampung tampak penasaran, banyak yang berhenti sejenak untuk membaca pesan-pesan yang tertulis di karangan bunga.
Berbagai seruan terpampang jelas, mulai dari “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers dan LSM,” hingga “Tegakkan Hukum yang Adil Tanpa Tebang Pilih.” Ada juga karangan bunga yang menunjukkan simpati dan dukungan moral kepada rekan-rekan mereka yang ditangkap.
Dengan adanya gelombang dukungan ini, komunitas LSM dan pers di Lampung berharap para penegak hukum dapat bersikap objektif, adil, dan profesional dalam menangani kasus ini.
Mereka mendesak agar proses hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan akan terus dipantau perkembangannya oleh publik, terutama dalam konteks komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bumi Ruwa Jurai.( Red)

