Hampir 2 tahun pasca PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Tagih Pesangon “Gubernur Lampung dan Wali Kota Diminta Bertindak”

RILIS2225
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Ratusan eks karyawan PT Trijaya Tirta Dharma kembali menyuarakan tuntutan atas hak-hak normatif yang hingga kini dinilai belum terselesaikan sepenuhnya. Hampir dua tahun sejak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Desember 2024, para mantan pekerja mengaku masih menunggu kepastian pembayaran hak yang seharusnya mereka terima.

Dengan membawa berbagai poster bertuliskan “Bayar Hak Kami, Pesangon Bukan Sedekah” dan “Kami Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Menagih Hak Pesangon”, mereka menyampaikan aspirasi agar persoalan yang telah berlarut-larut tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Aksi itu menjadi simbol kekecewaan para eks pekerja yang merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak masih belum berakhir. Mereka menegaskan bahwa yang dituntut bukanlah bantuan atau belas kasihan, melainkan hak yang dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi.

Hampir dua tahun kami menunggu kepastian, sementara banyak mantan pekerja yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ujar salah satu perwakilan eks karyawan.

- Advertisement -

Para eks karyawan menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut karena menyangkut nasib ratusan pekerja dan keluarganya.

Mereka berharap pemerintah daerah hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, mereka secara khusus meminta Gubernur Lampung untuk menginstruksikan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota Bandar Lampung turut memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak buruh yang belum terpenuhi dapat segera dituntaskan.

Menurut para eks karyawan, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak akibat lambannya proses penyelesaian.

Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak tersebut hingga memperoleh kepastian dan keadilan.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya.

Kami berharap Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung dapat membantu memperjuangkan hak-hak buruh yang hingga saat ini belum terselesaikan,” tegas perwakilan pekerja.

Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap hak buruh tidak boleh diabaikan.

Pesangon dan hak-hak lainnya merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan setelah berakhirnya hubungan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trijaya Tirta Dharma belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang kembali disampaikan oleh para eks karyawan.

Ratusan eks karyawan berharap pemerintah daerah dapat menjadi jembatan penyelesaian sehingga hak-hak mereka dapat segera ditunaikan.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal uang, melainkan tentang kepastian hukum, penghormatan terhadap hak pekerja, dan keadilan bagi buruh yang telah mengabdikan tenaga serta waktunya kepada perusahaan. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *