RILIS INDONESIA Com, Lampung – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali mencuat di Kecamatan Kalianda. Seorang warga Desa Marga Catur, Solihin bin Ismail, akhirnya melapor ke Polsek Kalianda setelah sepeda motor miliknya tak kunjung kembali usai dipinjam oleh seseorang yang ia kenal.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B-177/IX/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/SEK KLD/RES LAMSEL/POLDA LPG, Solihin menyebutkan nama Heldan sebagai terlapor. Ia diduga menggelapkan satu unit Yamaha NMAX dengan nomor polisi BE 2810 ED atas nama Sofyani.
Peristiwa terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Suka Jadi, Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda. Terlapor dengan mudah meminjam motor korban dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Namun, janji pengembalian hanya tinggal janji. Hingga berbulan-bulan berlalu, kendaraan tak juga dikembalikan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh pihak korban. Solihin bahkan dua kali mendata

