RILIS INDONESIA.COM – KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG – Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersinergi bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Metro menyelenggarakan Penerangan Hukum pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025, Pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Gedung Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Metro bertepatan dengan Bulan Mutu untuk kalangan Perbankan yang dihadiri oleh seluruh Civitas Bank BNI Cabang Metro seusai jam pelayanan.
Pimpan Cabang BNI Metro Aan Sastradiningrat dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi dan penghargaan kepada Tim Penkum Kejati Lampung yang telah bersama bersinergi dalam memberikan pencerahan hukum kepada insan BNI Cab.Metro terkait kejahatan perbankan dalam upaya penegakan supremasi hukum seperti Pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) dan Judol (judi online).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa Penerangan Hukum ini menghadirkan pemateri Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH, Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Penerangan Hukum yang disampaikan Tim Seksi Penkum Kejati Lampung pada intinya menyampaikan sekilas terkait tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bank yang merupakan dua kategori kejahatan berbeda secara konseptual, namun dalam praktiknya sering kali beririsan erat, dimana T.P. Perbankan merujuk pada pelanggaran hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem, lembaga, atau kegiatan perbankan secara melawan hukum, misalnya manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan kredit, penggelapan dana nasabah, atau praktik perbankan tanpa izin (bank gelap), sedangkan tindak pidana di bank lebih menyoroti perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam lingkungan lembaga bank, seperti korupsi internal, suap, atau pencurian data nasabah oleh pegawai bank.
Transformasi digital yang pesat di sektor perbankan menciptakan efisiensi, tetapi sekaligus membuka ruang bagi modus-modus baru tindak pidana, di sinilah muncul dua fenomena sosial hukum yang mengkhawatirkan seperti Pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) dan Judol (judi online). Keduanya, meski berada di luar sistem perbankan formal, memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas finansial masyarakat dan pada akhirnya memengaruhi stabilitas sektor perbankan
Negara harus memandang perbankan sebagai instrumen vital keuangan publik yang wajib dilindungi secara komprehensif, baik dari ancaman eksternal maupun internal. Regulasi yang kuat tanpa diikuti dengan pengawasan digital forensik yang adaptif hanya akan menghasilkan kepatuhan administratif semu. Diperlukan paradigma baru dalam penegakan hukum, di mana sinergi antara otoritas keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga teknologi digital menjadi pondasi utama.
Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung kedepan akan berkolaborasi bersma instansi terkait dengan menjelaskan prosedur pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban Pinjol tanpa izin dan Judol, menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum hadir bukan sekadar menghukum, tetapi juga melindungi.(Red)