RILIS INDONESIA.Com, Lampung, Jum’at (10/10/25) — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa ini diduga terjadi di SPBU Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan pantauan langsung awak media terlihat beberapa kendaraan perusahaan yang diduga milik CV Pagar Gunung dan BW mengantri mengisi BBM jenis Solar bersubsidi. Sedangkan bahan bakar tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, serta pelaku UMKM, bukan untuk kendaraan operasional perusahaan industri, pertambangan, atau perkebunan.
Tindakan seperti ini jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain melanggar hukum, praktik ini juga menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat. Keterbatasan stok di SPBU menyebabkan sering terjadinya antrean panjang dan kelangkaan solar di wilayah tersebut.
“Sering kami lihat mobil perusahaan besar isi solar subsidi di sini. Akibatnya kami yang sopir kecil kehabisan, kadang baru dapat malam,” ujar salah satu warga sekitar SPBU Negararatu yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan perusahaan tersebut diduga memanfaatkan celah dengan menggunakan kode QR dari aplikasi MyPertamina milik pihak lain. Kurangnya pengawasan dari petugas SPBU juga membuat dugaan praktik penyalahgunaan ini semakin mudah terjadi.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebenarnya telah berulang kali mengingatkan agar pelaku industri, pertambangan, maupun perkebunan tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis Biosolar dalam kegiatan operasionalnya.
Sebagai gantinya, perusahaan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex, agar subsidi tetap tepat sasaran.
Jika pelaku usaha terbukti masih menggunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pidana dan denda besar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan pihak Pertamina agar segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kalau aparat diam saja, perusahaan besar akan terus seenaknya menggunakan solar subsidi, sementara masyarakat kecil yang seharusnya menikmati justru kesulitan,” kata salah satu tokoh masyarakat Sungkai Utara (red)

