Polsek Sungkai Utara Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di PT Agro Bumi Mas, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

REDAKSI MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com-Lampung Utara – Jajaran Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT Agro Bumi Mas (ABM), Desa Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan.Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika pihak perusahaan memperoleh informasi adanya dugaan pengambilan kawat tembaga oleh seorang karyawan.

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sungkai Utara bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kawat tembaga yang diduga berasal dari lingkungan perusahaan,” ujar IPTU Herawati. Senin (15/6/26).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/57/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 12 Juni 2026, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di tempat tinggal terduga pelaku yang berada di area perusahaan.

- Advertisement -

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (45), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 12 gulung kawat tembaga serta kabel PVC warna putih sepanjang 9 meter yang diduga merupakan barang milik perusahaan.

Akibat peristiwa tersebut, PT Agro Bumi Mas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.220.000.IPTU Herawati menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang ditemukan.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.”Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana,” tambah IPTU Herawati.

Saat ini penyidik Polsek Sungkai Utara masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *