RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Dikutip dari AI, “Ngecor” BBM solar di SPBU adalah aktivitas ilegal untuk mengisi BBM solar subsidi ke dalam wadah atau tangki modifikasi secara berulang-ulang, sering kali dengan bekerja sama dengan oknum di SPBU, dan dapat menimbulkan masalah seperti kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, tindakan ini berpotensi melanggar hukum.
Kolusi:
Kegiatan ini diduga sering melibatkan kerja sama dengan pihak SPBU yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi transaksi ini dengan imbalan tertentu.
Modus operandi:
SPBU bekerja sama dengan Pelaku mengisi BBM solar subsidi ke dalam tangki tambahan pada kendaraan atau menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) 24.531.165 yang berada di jalan Soekarno – Hatta, Tanjung Senang, Bandar Lampung diduga tidak tepat dalam melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis “Solar Bersubsidi”, diduga petugas mengutamakan kendaraan mobil yang sering dikenal sebagai kendaraan “Pelangsir”.
Hasil pantauan awak media dilapangan pada hari Rabu, 8/10/2025, terlihat jelas kendaraan yang diduga kendaraan langsir sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi, dan ada beberapa kendaraan lainnya sedang antri dibelakangnya menunggu giliran.
Kepada awak media, naras sumber yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan aktivitas yang terjadi, padahal SPBU tersebut terbilang masih baru berdiri dan baru beroprasi, namun sudah berani melakukan kegiatan yang diduga Ilegal dengan menjual BBM subsidi Jenis Solar ke pihak Pelangsir, seolah-olah sudah kebal hukum.
“Saat saya mengisi BBM Solar di SPBU tersebut, terjadi antrian yang cukup panjang, akhirnya banyak waktu yang terbuang menunggu pengisian, padahal ini SPBU baru”, ujar narasumber tersebut dengan nada kesal.
Dimas, Salah seorang petugas yang merupakan pengawas di SPBU tersebut menjelaskan kepada awak media bila dia telah memberitahukan ke petugas SPBU yang bertugas untuk tidak melakukan kegiatan illegal.
“Sebelum melaksankan perkerjaan, kami selalu briefing dulu, dan sudah saya ingatkan kepada kawan-kawan untk tidak melakukan kegiatan illegal”, jelas Dimas.
Ironis dan miris dari penjelasan Dimas, hasil pantauan awak media dilokasi sedang terjadi antrian panjang kendaraan yang diduga sebagai kendaraan pelangsir menunggu pengisian BBM subsidi jenis solar.
Awak media menanyakan hal tersebut kepada Dimas, kenapa kegiatan yang diduga ilegal dan sedang terjadi di SPBU tersebut dibiarkan, tidak ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak SPBU, Dimas mengakuinya dan hal tersebut akan dilaporkan ke Pengelola/Pemilik SPBU.
“Saya masih baru bertugas disini mas, tadinya saya bertugas di salah satu SPBU yang ada di daerah Tulang Bawang, untuk kegiatan yang diduga illegal yang sedang terjadi saat ini 1 point yang akan segera saya laporkan ke pemilik SPBU”, tutup Dimas.
SPBU yang “ngecor” BBM solar dengan tujuan ilegal atau menimbun akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi atau pencabutan izin. Pelanggaran ini dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta dapat dikenakan pasal membantu tindak pidana penimbunan sesuai KUHP. (Red/tim)

