RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Sukses kelola praktek pertambangan emas ilegal diketahui milik Mantan kepala Desa Sukamaju berinisial Nur Alam memiliki 12 gelundungan, Mantan Kesra berinisial Imanuddin memiliki 24 mesin gelundungan, serta seorang pegawai PLN berinisial Najib memiliki 24 mesin gelundungan. Ketiganya berhasil/sukses menjadi sodagar pengelola praktek pertambangan emas ilegal di Desa Sukamaju ( Robo ), Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Diduga Tabrak Pasal 158 UU Minerba.
Minggu, 16/11/2025.
Gemuruh suara mesin gelundungan saling bersahutan seakan mau memecah gendang telinga. Suatu isyarat pertanda datangnya malapetaka bencana besar hingga 20 tahun mendatang, hal tersebut disebabkan dampak akibat pengelola tambang emas ilegal, yang mengkonsumsi dosis tinggi yang berlebihan bahan-bahan Zat kimia berbahaya mengandung racun ( B3 ) Merkuri, ( Air Raksa ), Sianida berfungsi memisahkan emas dari bebatuan pertambangan liar ( Ilegal ) disebut “”Beban””.
Mirisnya limbah-limbah dari penggunaan zat-zat kimia berdosis tinggi yang mengandung racun logam berat sisa-sisa proses pengelola tambang emas ilegal tersebut sengaja dibuang sembarangan, dibiarkan meresap masuk kedalam tanah, dapat dipastikan berdampak mencemari, merusak ekosistem lingkungan hidup, serta sumber mata air warga, “””parah menyayat sembilu””, Praktek ketiga ( 3 ) pengelolaan tambang emas ilegal sengaja terbuka diperkarangan belakang rumah masing-masing, tepatnya beroprasi ditengah-tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Hasil investigasi singkat awak media diarea pengelolaan tambang emas ilegal diduga tidak satupun mengantongi izin (Ilegal) serta terindikasi adanya pembiaran dari Instansi Pemerintah Desa ( Pemdes ), Pemerintah Kabupaten Pesawaran ( Pemkab ), maupun Institusi Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Beberapa narasumber yang meminta Identitasnya dirahasiakan menuturkan, ya benar bg, semua diatur melalui biaya ( Uang ) Kordinasi keamanan melalui Kordinator Lapangan ( Korlap ) berinisial Nurhalim, dan Khotib pengkondisian baik bagi oknum institusi Polsek kedondong, Koramil, Polres Pesawaran, Polda Lampung hal ini jelas masalah yang besar.
Dampak akibat pengelolala pertambangan emas ilegal, jelas berpotensi buruk merusak alam dan terhadap ekosistem lingkungan hidup serta sumber mata air, parahnya berpotensi kerugian bagi Negara Indonesia, dikarenakan tidak ada pajak yang dibayarkan baik oleh perusahaan ataupun individu pelaku penambangan liar ( Ilegal ).
Warga Masyarakat di Desa Sukamaju khususnya mengecam kepada ketiga pengelola tambang emas ilegal, sekaligus menyerukan agar pihak Institusi Polsek kedondong, Polres Pesawaran, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung segera menindak tegas, turun tangan mengambil langkah hukum tegas, mengingat ini Urgentsi agar tidak terindikasi pembiaran pengrusakan ekosistem hutan yang lebih parah lagu, serta pembuktian tidak ada lagi terkait Indikasi setoran bulanan dugaan keterlibatan oknum-oknum Institusi Aparat Penegak Hukum khususnya diwilayah hukum Kabupaten Pesawaran yang disebut-sebut keterlibatannya oleh beberapa penambang liar ( Ilegal ).(EKa)

