Masuk Hutan Produksi,Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Taat Izin dan Aturan DAS

REDAKSI MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Lampung — Keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tidak serta-merta dapat dinyatakan sah. Secara hukum, status hutan produksi bukan zona bebas bagi aktivitas perkebunan, karena tetap berada dalam sistem kawasan hutan negara dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki fungsi ekologis penting.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan produksi hanya dapat dinyatakan legal apabila memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Dalam praktiknya, legalitas perkebunan sawit di hutan produksi ditentukan oleh jenis kawasan hutan. Pada Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), perkebunan sawit tidak dapat langsung beroperasi tanpa izin kehutanan yang sah dan mekanisme penyelesaian yang ditetapkan pemerintah.

Sementara pada Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),
kegiatan perkebunan hanya dimungkinkan setelah terbit Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

- Advertisement -

Meski demikian, keberadaan izin saja belum cukup. Perkebunan sawit tetap dinyatakan melanggar hukum apabila terbukti masuk ke sempadan sungai atau kawasan DAS yang dilindungi. Aturan menyebutkan, sempadan sungai di luar kawasan perkotaan wajib dijaga minimal 50 meter dari tepi sungai, dan area tersebut dilarang untuk tanaman komersial.

Pemerintah memang membuka ruang penyelesaian bagi sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan melalui skema sanksi administratif dan pembayaran denda negara. Namun, mekanisme tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan resmi dan memenuhi seluruh ketentuan hukum. Tanpa itu, penguasaan lahan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

Kondisi ini menuntut pengawasan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Penertiban dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan, menjaga fungsi DAS, serta memastikan bahwa aktivitas perkebunan berjalan sesuai hukum dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat di wilayah hilir(red)
Opini hukum oleh :Topan Suhada, SH

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *