RILIS INDONESIA.Com~Lampung -Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan bagi desa-desa di Provinsi Lampung mengalami perubahan signifikan pada tahun anggaran 2026. Total pagu Dana Desa (DD) yang disalurkan kepada 2.446 desa tercatat mengalami koreksi tajam hingga 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, alokasi Dana Desa tahun 2026 hanya mencapai Rp782,7 miliar. Jumlah tersebut turun drastis sebesar Rp1,49 triliun dari penerimaan Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp2,27 triliun.
Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa penurunan anggaran tersebut bukan disebabkan oleh pengurangan hak desa. Menurutnya, pemerintah pusat melakukan pengalihan pos anggaran guna mendukung percepatan program strategis nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Secara persentase, penurunan Dana Desa mencapai 66 persen. Jika pada tahun 2025 alokasinya sekitar Rp2,2 triliun, maka pada tahun ini dana yang masuk ke kas desa hanya sekitar Rp782 miliar. Kebijakan pemerintah pusat mengarahkan anggaran tersebut untuk pembangunan KDMP di desa dan kelurahan,” ujar Saipul, Senin (19/1/2026).
Penurunan alokasi Dana Desa terjadi secara merata di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Kabupaten Lampung Tengah mencatat penurunan terbesar, seiring dengan jumlah desa terbanyak yakni 301 desa. Pagu Dana Desa Lampung Tengah turun dari Rp313 miliar pada 2025 menjadi Rp103,5 miliar pada 2026.
Kondisi serupa juga dialami sejumlah daerah lain, di antaranya Lampung Timur yang turun dari Rp269,5 miliar menjadi Rp91,7 miliar, Lampung Selatan yang kini hanya menerima Rp86,9 miliar, serta Kabupaten Tanggamus dengan alokasi tersisa Rp88,3 miliar. Lampung Utara juga mengalami penurunan signifikan dari Rp203 miliar menjadi Rp72,1 miliar, sementara Way Kanan anjlok dari Rp192,7 miliar menjadi Rp67,8 miliar.
Adapun tiga kabupaten dengan alokasi Dana Desa terendah berada di kisaran Rp30 miliar, yakni Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp33,4 miliar, Mesuji Rp32,2 miliar, dan Tulang Bawang Barat Rp31,7 miliar.
Menanggapi kontraksi anggaran tersebut, Saipul menginstruksikan seluruh pemerintah desa agar segera melakukan revisi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Ia menegaskan bahwa kegiatan yang tidak bersifat mendesak harus ditunda.
“Dengan pengurangan anggaran lebih dari 60 persen, banyak program sosial dan kemasyarakatan berpotensi tidak terbiayai. Oleh karena itu, desa wajib menyusun ulang program kerja berdasarkan skala prioritas yang paling krusial,” tegasnya.
Terkait mekanisme penyaluran sisa Dana Desa sebesar Rp782 miliar tersebut, Dinas PMDT Provinsi Lampung mengaku masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) penyaluran belum diterbitkan.
“Sampai hari ini kami belum menerima juknis penyaluran, sehingga belum dapat dipastikan apakah pencairan dilakukan sekaligus atau bertahap,” kata Saipul.
Selain itu, pemerintah desa juga didorong untuk tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) dinilai menjadi langkah penting guna menutup potensi defisit anggaran operasional dan pembangunan desa ke depan.(red)

