Tahan Rapor karena SPP, SD Al-Azhar 2 Way Halim Diduga Langgar Aturan, Klaim Tak Terima BOS Dipertanyakan

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung. –
Kasus penahanan rapor siswa di SD Al-Azhar 2 Way Halim, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan tajam publik. Rapor seorang siswa dilaporkan tidak diserahkan pihak sekolah karena wali murid belum melunasi pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pendidikan dan berpotensi melanggar hak dasar peserta didik.

Kepala Sekolah SD Al-Azhar 2 Way Halim, Diyan Firmansyah, S.Pd, menyatakan bahwa rapor tidak diberikan lantaran adanya tunggakan SPP. Ia menegaskan kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi operasional sekolah.

“SD Al-Azhar 2 ini swasta murni, tidak ada bantuan dari pemerintah, baik dana BOS maupun bantuan lainnya. Operasional sekolah bersumber dari SPP siswa yang digunakan untuk membayar gaji guru dan staf, “ujar Diyan

Pernyataan tersebut menegaskan posisi sekolah yang menggantungkan pembiayaan pada SPP.

- Advertisement -

Namun di sisi lain, kebijakan menahan rapor karena persoalan administrasi keuangan justru bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan Penahanan Rapor Diatur Tegas
Berdasarkan regulasi nasional, satuan pendidikan dilarang menahan rapor atau dokumen hasil belajar peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Larangan tersebut diatur secara tegas, antara lain dalam:

Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah, rapor, maupun dokumen hasil belajar peserta didik dengan alasan administratif atau keuangan.

Peraturan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023, yang menegaskan kewajiban sekolah menyerahkan dokumen hasil belajar tanpa syarat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1), yang menyebut setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Dengan demikian, penahanan rapor dinilai bukan sekadar kebijakan internal sekolah, melainkan berpotensi melanggar aturan pendidikan dan hak anak.

Di tengah polemik penahanan rapor tersebut, muncul persoalan lain terkait transparansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima dana BOS karena berstatus sekolah swasta murni.

Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan keterangan dari Kabid.Dikdas Kota Bandar Lampung, Mulyadi.

“Setahu saya, beberapa sekolah swasta di Kota Bandar Lampung memang mendapatkan dana BOS. Namun penerapannya berbeda dengan sekolah negeri karena kebijakan ada di yayasan,” jelas Mulyadi saat dikonfirmasi awak media.

Mulyadi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap laporan yang menyeret SD Al-Azhar 2 Way Halim, baik terkait penahanan rapor maupun status penerimaan dana BOS.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah swasta.

Semoga situasi ini dinilai tidak hanya menyangkut hubungan antara sekolah dan wali murid, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan hukum dan pengawasan pemerintah di sektor pendidikan,serta memastikan hak siswa dikembalikan tanpa syarat.

(Tim).

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *