Kecamatan Labuhan Ratu Deklarasi STBM pilar 2 dan 3.

Redaksi MRI
Oleh

rilisindonesia.Com,Labuhan ratu Lampung Timur-Dalam pelaksanaan Rapat Loka Karya Mini Lintas Sektoral tersebut membahas evaluasi dan capaian program yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun di tahun 2024 dan program kerja di tahun 2025 sekaligus Deklarasi serta pengucapan Ikrar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar 2 dan 3 yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT). Sebelumnya di tahun 2023

Kecamatan Labuhan Ratu telah berhasil menuntaskan pilar 1 yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) di 11 Desa Kecamatan Labuhan Ratu.Keberhasilan ini tentunya Berkat sinergitas dan kerjasama semua pihak dan para pemangku kepentingan serta mendukung penuh program pemerintah di bidang kesehatan dan Pelaksanaan STBM diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014. Kepala UPTD Puskesmas Rajabasa Suhartatik, mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh forkopimcam, para Kades berserta perangkat, para bidan desa dan kader se-Kecamatan Labuhan Ratu yang telah bekerja keras dalam menuntaskan pilar 2 dan 3.Camat Labuhan Ratu Agustinus, keberhasilan ini upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk pola hidup sehat dan menekan angka stunting di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.Hadir dalam acara tersebut

Jajaran kecamatan Labuhan Ratu yang terdiri dari Forkopimcam, Ketua TP. PKK Kecamatan, Ka. KUA, Korwil Pendidikan, Ka. UPTD Puskesmas Rajabasa Lama, korluh PLKB, Kepala Desa, perangkat desa, bidan desa, kader PHBS se-Kecamatan Labuhan Ratu. (Andica)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *