RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Sejumlah pedagang di salah satu pasar tradisional di Kota Bandar Lampung mengeluhkan sistem pengelolaan pasar yang saat ini dikelola oleh pihak swasta. Para pedagang berharap pengelolaan pasar tersebut dapat dikembalikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan. Keluhan tersebut disampaikan pada Jumat (9/2/2026).
Keluhan pedagang mencuat seiring banyaknya pungutan yang dibebankan kepada pedagang, sementara kondisi fisik dan pelayanan pasar dinilai belum maksimal. Berdasarkan keterangan pedagang, biaya sewa kios berkisar Rp40.000 per bulan dengan jumlah kios aktif sekitar 236 unit.

Adapun jumlah pedagang yang beroperasi di pasar tersebut diperkirakan mencapai ±500 orang.
Selain biaya sewa kios, pedagang juga dikenakan berbagai pungutan lainnya, antara lain retribusi pasar sebesar Rp2.000 per pedagang, biaya kebersihan sebesar Rp2.000 per hari per pedagang yang ditarik oleh dinas kebersihan, serta biaya keamanan sebesar Rp2.000. Untuk penggunaan fasilitas MCK, pedagang dikenakan tarif antara Rp2.000 hingga Rp5.000. Sementara itu, fasilitas air bersih hanya diperuntukkan bagi sekitar 40 pedagang ikan dan ayam. Untuk parkir kendaraan, setoran dilakukan ke pihak UPTD.
Salah seorang pedagang berinisial (AHK) mengeluhkan kondisi fisik pasar, khususnya pada bagian atap yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, saat hujan turun, air masih masuk ke area lapak sehingga mengganggu aktivitas jual beli.

“ Kalau hujan, air masih masuk ke dalam pasar. Dagangan kami jadi basah dan itu sangat mengganggu aktivitas berjualan, “ujarnya.
Selain itu, (AHK) juga menyoroti konsep penataan pasar yang dinilai tidak mencerminkan pasar tradisional modern sebagaimana yang disampaikan oleh pengelola.
“ Setahu kami, pasar tradisional modern itu konsepnya tidak seperti ini. Terutama penataan kios berdasarkan jenis dagangan, seharusnya tertata rapi dan tidak semrawut serta bercampur antara satu jenis dagangan dengan yang lain, ”tambahnya.
Sejalan dengan keluhan pedagang, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan pandangannya terkait pengelolaan pasar tersebut. Ia mengatakan bahwa kondisi pasar saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat pertama kali ditetapkan sebagai pasar percontohan.
“ Kondisi pasar saat ini sudah tidak serapih dan sebersih dulu. Bahkan ada kios-kios tambahan yang berdiri bukan pada tempatnya, seperti yang terlihat ada kios dibangun di area parkir, ”ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kios tambahan tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan mempersempit area parkir, sehingga berdampak pada kenyamanan pedagang maupun pengunjung pasar.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut menyebutkan bahwa pasar ini sebelumnya pernah dikelola langsung oleh Dinas Perdagangan dan ditetapkan sebagai pasar percontohan.
“ Setahu saya, dulu saat dikelola oleh Dinas Perdagangan, pasar ini menjadi pasar percontohan dengan nama Pasar Tapis Berseri. Namun seiring berjalannya waktu, citra sebagai pasar percontohan itu sudah tidak lagi terlihat dari kondisi pasar saat ini, ” katanya.
Menurutnya, kondisi pasar saat ini tidak mencerminkan standar pasar percontohan sebagaimana yang pernah dicanangkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan pedagang agar pengelolaan pasar dikembalikan ke Dinas Perdagangan merupakan hal yang wajar.
“ Saya berharap pengelolaan pasar ini bisa dikembalikan ke Dinas Perdagangan, sehingga citra pasar sebagai pasar percontohan dapat dikembalikan, dan pedagang juga merasa lebih diperhatikan, ” ujarnya.
Diketahui, kios pasar terbagi dalam empat ukuran, yakni kios berukuran 3×3 meter sebanyak 2 unit, ukuran 2×3 meter sebanyak 74 unit, ukuran 2,5×2 meter sebanyak 16 unit, serta ukuran 2×2 meter sebanyak 144 unit. Seluruh pedagang dikenakan iuran harian sebesar Rp6.000 yang dibagi untuk retribusi, kebersihan, dan keamanan, namun pungutan tersebut tidak disertai dengan bukti struk pembayaran.
Sementara itu, besaran sewa bulanan kios dihitung berdasarkan luas kios dengan tarif Rp10.000 per meter persegi, sehingga besaran sewa antar kios tidak sama. Skema ini berlaku untuk pasar yang telah direvitalisasi dan belum termasuk area pasar baru atau lahan PDAM.
Sebagai informasi, pada masa kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, pasar tersebut ditetapkan sebagai pasar percontohan dengan nama Pasar Tapis Berseri pada tahun 2019. Penetapan tersebut dilakukan melalui Dinas Perdagangan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar.
Seiring berjalannya waktu, para pedagang dan tokoh masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar oleh pihak swasta. Mereka meminta agar pengelolaan pasar dikembalikan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung agar pengelolaan pasar ke depan lebih tertib, transparan, serta mampu mengembalikan citra pasar percontohan sebagai pasar modern.
penulis : Ari G
EDITOR : MRI
Sumber : Tim

