Buronan Narkotika Dibekuk Tim Gabungan di Bandara Kualanamu

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Medan – Petugas Imigrasi Kualanamu bersama tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di ruang keberangkatan internasional saat yang bersangkutan diduga hendak meninggalkan Indonesia.

Tersangka diketahui bernama Supriadi, yang disebut sebagai target pencarian orang DPO penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugan tindak pidana narkotika.

Salah seorang petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

- Advertisement -

“Pelaku diamankan saat mencoba kabur ke luar negeri melalui Bandara Kualanamu pada Jumat kemarin. Saat ini proses pengembangan masih dilakukan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan sejumlah laporan polisi sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 terkait perkara tersebut. Selain itu, surat DPO juga telah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan.

Petugas Avsec menambahkan, tersangka diduga menggunakan dua identitas berbeda. Identitas pertama tercatat lahir di Aek Kanopan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tahun 1977.

Sementara identitas lain menyebutkan kelahiran Mbang Muda, Batam, Provinsi Riau, tahun 1979.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor, satu kartu tanda penduduk (KTP), satu surat izin mengemudi (SIM) internasional, delapan unit telepon genggam, lima kartu ATM, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bareskrim Polri maupun otoritas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan dan konstruksi perkara yang menjerat tersangka.

Editor. : MriNews

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *