RILIS INDONESIA.Com – Way Kanan – Sebanyak delapan orang tahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Polres Way Kanan dilaporkan melarikan diri.
Para tahanan diduga kabur setelah merusak bagian plafon kamar sel.Pada Minggu.(22/2/2026) dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pelarian itu diduga terjadi akibat kelengahan dalam penjagaan.
Para tahanan memanfaatkan celah tersebut untuk menjebol plafon sel sebelum mereka melarikan diri.
Kedelapan tahanan yang kabur terdiri atas tersangka kasus narkotika dan tindak pidana umum seperti pencurian serta penggelapan.
Mereka adalah KR (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), NO (kasus penggelapan, tahanan Polsek Baradatu), JO (kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu), RI (kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu).
Kemudian DA (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), RA (kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba), SA (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), dan HE (kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba).
Saat ini, petugas gabungan dari Polda Lampung bersama jajaran Polres Way Kanan masih melakukan pengejaran intensif terhadap para tahanan tersebut.
Tim menyisir sejumlah lokasi, termasuk kediaman masing-masing tahanan, guna mempersempit ruang gerak mereka.
Pengejaran juga diperluas hingga wilayah perbatasan Lampung–Sumatera Selatan untuk mengantisipasi kemungkinan para tahanan melarikan diri ke luar daerah.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait kronologi lengkap kejadian, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan dan penjagaan Rutan Mapolres Way Kanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait detail waktu pasti pelarian maupun potensi sanksi terhadap petugas jaga.
Saat ini petugas gabungan masih memburu kedelapan tahanan yang kabur,.

