RILIS INDONESIA.Com~LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Lampung, Lukman Nur Hakim, S.H., CIL., mengecam keras aksi penusukan terhadap seorang advokat yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di Tangerang.
Dalam wawancara pada Selasa, 24 Februari 2026, Lukman Nur Hakim, S.H. CIL. menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai insiden itu tidak hanya mencederai martabat dan kehormatan profesi advokat, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum. Proses penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan,” tegas Lukman Nur Hakim, S.H., CIL.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera bertindak cepat dengan menangkap serta memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Langkah tegas dinilai penting agar tidak ada pembiaran terhadap praktik kekerasan dalam proses penagihan utang.
Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan dan pelaku usaha jasa keuangan untuk mematuhi regulasi terkait mekanisme penagihan, termasuk ketentuan perlindungan konsumen serta aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menekankan perlunya kejelasan hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan pihak debt collector guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
DPD KAI Lampung, lanjut Lukman Nur Hakim, S.H., CIL., akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut demi menjamin perlindungan terhadap profesi advokat serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)

