RILIS INDONESIA..Com – Polemik pemberitaan tentang program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berbuntut panjang. Setelah berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG.
Kronologi Dugaan Ancaman:
Salah satu awak media dari Nasional Potret menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal: 0877-4457-8519. Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi dan kata-kata bernada ancaman.
Kutipan percakapan:
“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anjing kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”
Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.
Aspek Hukum yang Dapat Diterapkan:
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 335, 368, 369, 310, dan 315
- UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat menelusuri identitas penelepon dan menjamin keamanan jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik. (*)

