RILIS INDONESIA.Com~Bandar Lampung, 5 April 2026 — Kebijakan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) yang memblokir rekening dan menyegel operasional PT PemukaSakti ManisIndah (PT PSMI) Waykanan pasca operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2025, menuai kritik karena dinilai berdampak luas terhadap masyarakat.
Laporan media lokal menyebutkan, kebijakan tersebut telah mengguncang kehidupan ribuan warga yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan, termasuk komunitas masyarakat adat di wilayah operasional.
Kuasa hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Gindha Ansori Wayka, mengatakan langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial serius.
“Penegakan hukum ini diduga membuat ribuan masyarakat kehilangan akses terhadap hak ekonominya. Mereka tidak terlibat langsung dalam perkara, namun ikut terdampak akibat pembekuan rekening dan penghentian aktivitas perusahaan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
PT PSMI selama ini menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat, termasuk program plasma dan penyewaan lahan adat. Namun sejak rekening diblokir, berbagai kewajiban pembayaran seperti bagi hasil dan sewa lahan terhenti.
Akibatnya, hak ekonomi masyarakat yang bergantung pada kerja sama tersebut ikut terganggu.Secara aset, perusahaan mengelola sekitar 9.000 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU), 18.000 hektare lahan kemitraan, serta sekitar 800 hektare tanah adat. Tidak seluruh lahan tersebut terkait dengan perkara hukum, sehingga muncul kritik bahwa kebijakan yang diambil dinilai tidak selektif.
Dampak sosial mulai terlihat di lapangan. Warga terdampak dilaporkan mulai menyuarakan keberatan dan berpotensi melakukan aksi, memicu kekhawatiran akan munculnya gejolak sosial jika situasi tidak segera ditangani.
Selain itu, sektor ekonomi juga menghadapi ancaman. Panen tebu disebut berisiko gagal, yang dapat menimbulkan kerugian besar serta berpotensi mengganggu pasokan gula nasional.
Kuasa hukum mendesak Kejati Lampung untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih proporsional.
Penegakan hukum, menurutnya, tetap penting, namun harus mempertimbangkan dampak luas terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam perkara.(red)

