RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung — Dua oknum lembaga swadaya masyarakat, Yudi dan Padli, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus operasi tangkap tangan terkait RSUD Abdoel Moeloek, Bandarlampung.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 April 2026. Keduanya terjaring OTT terkait dugaan kasus di rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang minggu depan,” kata Indah kepada awak media, Kamis.
Indah berharap majelis hakim memberikan putusan adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Ia menegaskan vonis sepenuhnya kewenangan hakim.
“Kalau dari kami, tentu berharap tidak terbukti. Namun, untuk vonis itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan Senin, 27 April 2026. Tim kuasa hukum akan menyampaikan argumentasi hukum untuk meringankan atau membebaskan kedua terdakwa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut institusi pelayanan kesehatan dan dugaan praktik yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial.
EDITOR : Gunawan

