RILIS INDONESIA.Com~Bandar Lampung – Polda Lampung bergerak cepat menanggapi beredarnya video viral seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Way Kanan.
Dugaan tersebut muncul setelah suaminya diamankan terkait kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.Dalam video yang beredar di media sosial itu, perempuan yang mengenakan pakaian bermotif batik mengaku hanya seorang pedagang eceran kecil yang menjual Pertalite untuk membantu masyarakat di daerah yang jauh dari SPBU.I
a juga menyampaikan tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum di Polsek Pakuan Ratu dengan iming-iming suaminya dapat dibebaskan Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, sang suami disebut akhirnya ditahan di Polres Way Kanan. Dalam penyampaiannya, ia turut menyebut nama Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri sebagai bentuk pengaduan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
Menurut Yuni, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan diproses sesuai prosedur secara profesional. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kapolda Lampung.“Laporan sudah diterima dan Propam telah turun ke lapangan. Seluruh pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Kamis (14/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.Lebih lanjut, Polda Lampung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan agar seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara menyeluruh.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau narasi yang belum terverifikasi di media sosial.Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Bidpropam.(Red)

