Lagi, Jajaran Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat Sepeda Motor, Gunakan Kunci Letter T

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara — Jajaran Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial P (32), warga Dusun 1 Ajan Jaya, Desa Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Wakapolres Kompol Yohanis, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti hingga diperoleh dua alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pelaku,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas IPTU Herawati dan Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30/4/2026).

- Advertisement -

Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.Sementara itu, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di halaman parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara.

“Pelaku diduga berjumlah dua orang, dengan modus merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.Adapun sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna putih tahun 2021 dengan nomor polisi BE 4094 KS.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih (milik korban), 2 buah kunci T yang digunakan pelaku, 1 unit handphone Oppo A18 warna hitam, 1 lembar fotokopi BPKB dan 1 lembar fotokopi STNK.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang terlibat.Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan pada kendaraan serta, bila perlu, memasang GPS guna meminimalisir tindak kejahatan,” tutupnya.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *