Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Jalan Soekarno-Hatta Payung Konta Bandar Lampung Disorot Warga

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung — Aktivitas penggalian material galian C berupa pasir, batu, dan tanah urugan diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Payung Konta, Kota Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung terbuka ini memicu keluhan warga karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, galian tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Wiyono, yang akrab disapa Pelelalo, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 22.37 WIB tidak mendapat tanggapan. “Beliau belum mau memberikan konfirmasi dan keterangan terkait operasional galian yang dikelolanya,” kata sumber awak media.

Warga sekitar menyebut aktivitas ini sudah berjalan beberapa minggu. Mereka mengeluhkan debu yang mengganggu pernapasan, kerusakan jalan lingkungan akibat lalu lintas truk pengangkut material, serta potensi longsor akibat perubahan struktur tanah di lokasi.

Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, pengelola dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum nasional:

- Advertisement -
  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 35 mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin sah.
  • Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pasal 161 mengatur sanksi serupa bagi pihak yang mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil galian ilegal.
  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e melarang kegiatan yang mengubah fungsi tanah dan merusak lingkungan tanpa izin lingkungan.
  • Pasal 98 mengancam pelaku kerusakan lingkungan serius dengan pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
  • Pasal 109 mengancam usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 263 mengatur pidana tambahan bagi tindakan yang merugikan hak kepemilikan negara atas sumber daya alam.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan kegiatan ilegal tersebut telah dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Bandar Lampung serta Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dilakukan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen izin, dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas agar kerusakan lingkungan dan gangguan aktivitas warga dapat dihentikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait jika ada perkembangan baru.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *