Ijazah Yuke Ardana akhirnya Diserahkan SMK Surya Dharma,For-WIN Aprisiasi Langkah Cepat Disdik Prov. Lampung

Rilis indonesia05

Rilis Indonesia.com – Lampung – Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, S.P., yang mewakili Yuke Ardana dan keluarganya, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, atas respons cepat terkait persoalan ijazah yang sebelumnya ditahan oleh pihak SMK Surya Dharma Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Aminudin menyebutkan bahwa setelah adanya perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan, ijazah milik Yuke Ardana akhirnya telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada yang bersangkutan.

“Saya mewakili Yuke Ardana dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Ameriko yang telah merespons cepat keluhan ini. Alhamdulillah, ijazah Yuke sudah diserahkan puhak sekolah Surya Dharma,” ujar Aminudin, Senin (15/6/2026).

- Advertisement -

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen dalam memastikan hak-hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.

Namun demikian, Aminudin juga meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMA dan SMK swasta di Lampung agar tidak lagi terjadi praktik penahanan ijazah terhadap siswa yang telah lulus.

Ia menilai sekolah swasta juga mendapatkan dukungan pemerintah melalui program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP)serta serifikasi guru, sehingga hak siswa atas dokumen pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas.

“Saya berharap Gubernur Lampung dapat menertibkan SMA dan SMK swasta agar tidak lagi menahan ijazah siswa yang telah lulus. Sekolah swasta juga mendapat dukungan pemerintah melalui dana BOS dan PIP dan sertifikasi guru sehingga hak siswa harus tetap diutamakan. Berdasarkan peraturan kementerian sekolah swasta yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa, teguran lisan, penundaan bantuan/fasilitas dari pemerinta sampai dengan sanksi terbesar berupa penc cabutan izin operasional,” tegasnya.

Aminudin menambahkan, sejak kepemimpinan Gubernur Lampung saat ini, bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Ameriko, kebijakan di sekolah negeri terkait penahanan ijazah sudah tidak lagi ditemukan. Karena itu, ia berharap kebijakan serupa dapat diterapkan dan diawasi secara menyeluruh pada sekolah swasta di Provinsi Lampung.

Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik yang sangat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga tidak seharusnya menjadi hambatan bagi masa depan para lulusan. (Tim)

Sumber reilise : For-WIN.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *