RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung, Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 01.15 WIB
Lokasi: Jalan Sukarno Hata Bypass, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung
Pengungkapan: Tim Gabungan – Ditreskrimsus Polda Lampung, BPH Migas Perwakilan Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Pengawas Pertamina Regional Sumbagsel
Kasus: Penyalahgunaan, penimbunan, dan penggelapan BBM bersubsidi jenis Solar; dijalankan dengan kedok usaha rumah makan resmi.
Latar Belakang Pengungkapan
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan BPH Migas pada 8 Juni 2026. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan: truk-truk pengangkut barang berhenti di belakang bangunan rumah makan pada malam hingga dini hari, terdengar suara pompa cairan, dan asap kendaraan sering muncul meski rumah makan tutup.
Tim pengawas melakukan pengintaian selama 5 hari berturut-turut. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa Rumah Makan Minang Star hanya beroperasi normal pada jam makan siang dan malam, sedangkan aktivitas utama justru terjadi di area belakang yang tertutup tembok tinggi dan terpal gelap.
Temuan di Lokasi
Saat penggerebekan dini hari tadi, petugas mendapati 4 orang pekerja sedang sibuk memindahkan cairan dari tangki truk ke dalam jerigen dan drum menggunakan selang transparan serta pompa listrik berdaya tinggi. Pemeriksaan mendalam menghasilkan:
BBM yang diamankan:
428 jerigen plastik ukuran 30 liter = ±12.840 liter 17 unit drum besi ukuran 200 liter = ±3.400 lite – Sisa dalam tangki truk = ±2.260 liter Total teramankan: ±18.500 liter Solar bersubsidi Alat dan dokumen – 3 unit pompa hisap listrik, selang tekanan tinggi, corong 3 unit truk pengangkut dengan tangki yang dimodifikas – Buku catatan harian pembelian, penyimpanan, dan penjualan Salinan izin usaha rumah makan, dan dokumen kendaraa- Data transaksiH penjualan kepada pembeli eceran dan pengecer gelap
Modus Operandi Secara Rinci
Pelaku menyusun sistem tertutup dan terstruktur selama sekitar 14 bulan:
1. Kedok sah: Menggunakan SIUP dan NPWP Rumah Makan Minang Star sebagai alasan pembelian Solar untuk kebutuhan dapur dan operasional usaha
2. Pembelian terstruktur: Menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina terdaftar, membeli di 7 SPBU berbeda dengan batas maksimal per hari agar tidak dicurigai
3. Pemindahan cepat: Sesampainya di lokasi, langsung dipindahkan dari tangki truk ke wadah penampungan tersembunyi dalam waktu 15–20 menit
4. Penimbunan: Disimpan di ruang tertutup yang disamarkan sebagai gudang peralatan dan bahan makanan, dijaga ketat
5. Penjualan untung: Dijual dengan harga Rp10.500–Rp11.500 per liter, sedangkan harga resmi subsidi hanya Rp6.800 per liter – selisihnya menjadi keuntungan kotor ±Rp3,7–4,7 juta per 1.000 liter
6. Status hukum: Perbuatan ini secara yuridis dikategorikan pencurian hak subsidi masyarakat, karena dana bersumber dari APBN yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan angkutan umum.
Identitas Pengelola & Peran
AMR (54 tahun): Mantan anggota TNI Angkatan Darat, pensiun tahun 2018, bertindak sebagai pemilik lokasi, pengatur operasional, dan pengawa keamanan
HSR (47 tahun): Sarjana Hukum, pengacara berpraktik di Bandar Lampung, bertugas mengurus kelengkapan dokumen, menyusun alasan hukum, dan menghindari pengawasan petugas
Keduanya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.
Berikut ketentuan lengkap yang disangkakan:
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023
→ Menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi; ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60.000.000.000
2. Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001
→ Menyimpan dan menimbun BBM tanpa izin resmi dari BPH Migas/Pemerintah; ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30.000.000.000
3. Pasal 378 KUHP (Lama) / Pasal 476 KUHP No. 1 Tahun 2023
→ Penipuan dengan cara mengaku sebagai pengguna berhak; ancaman penjara maksimal 4 tahun
4. Pasal 20 jo Pasal 55 KUHP
→ Keterlibatan bersama, pembantuan, dan penyembunyian perbuatan pidana; berlaku bagi kedua tersangka
5. Perpres No. 191 Tahun 2014 jo SK BPH Migas No. 04/P3JBT/2020
→ Melanggar ketentuan volume, sasaran, dan tata cara penyaluran BBM bersubsidi
📢 Pernyataan Resmi
Kabid Penindakan BPH Migas: “Subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang untung pribadi. Perbuatan ini merugikan negara hingga ratusan juta rupiah per bulan. Latar belakang mantan prajurit atau profesi hukum tidak membuat mereka kebal hukum. Kabid Reskrimsus Polda Lampung: “Kami telusuri aliran dana dan jaringan penyalur. Semua barang bukti sudah disita, perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

