Pengamat Hukum Adat: Pemberian Gelar Kehormatan kepada Joko Widodo Seharusnya Belum Sampai Tahapan Injak Kepala Kerbau

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Pengamat hukum adat Ali Andica, M.H , menilai prosesi pemberian gelar adat kepada Joko Widodo seharusnya tidak sampai pada tahapan sakral injak kepala kerbau. Menurutnya, gelar “Baginda Pemuka Bangsa” yang diberikan merupakan gelar kehormatan, bukan gelar adat yang diperoleh melalui rangkaian prosesi adat secara utuh.

Pengamat menjelaskan bahwa dalam tradisi adat Lampung Pepadun, tahapan injak kepala kerbau merupakan bagian dari prosesi adat yang memiliki makna mendalam dan hanya dilakukan setelah seseorang menjalani seluruh rangkaian upacara adat, seperti turun mandi dan mepadun (nyesako). Prosesi tersebut menjadi simbol pengukuhan seseorang sebagai penyandang gelar adat berdasarkan ketentuan dan tata cara adat yang berlaku.

“Apabila gelar yang diberikan hanya bersifat kehormatan, maka semestinya tidak disamakan dengan gelar adat yang diperoleh melalui prosesi sakral adat. Tahapan injak kepala kerbau merupakan bagian dari ritual yang memiliki nilai filosofis dan tidak dapat dipisahkan dari rangkaian adat yang lengkap,” ujarnya.

Menurut pengamat, menjaga kemurnian tata cara adat merupakan tanggung jawab bersama agar nilai-nilai budaya Lampung tetap terpelihara.

- Advertisement -

Pemberian penghormatan kepada tokoh nasional tetap dapat dilakukan, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan adat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.

Ia berharap para pemangku adat dapat terus menjaga marwah dan keluhuran adat Lampung dengan berpegang pada aturan serta pakem yang telah diwariskan secara turun-temurun, sehingga setiap prosesi adat tetap memiliki makna, legitimasi, dan kehormatan sesuai nilai-nilai yang berlaku.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *