RILIS INDONESIA.COM – LAMPUNG SELATAN, 22 Juli 2026 – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. membenarkan keberhasilan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap dua residivis spesialis pencurian sepeda motor beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, senjata tajam, dan kunci letter T.
“Kami menangkap S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.” kata Ali.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
“Satu orang bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara pelaku lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban” ujar Ali.
Berbekal rekaman CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengejar ke Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang para pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah pembeli berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.
“ pelaku S.W. juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro sedikitnya tiga kali, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026 di toko buah milik korban di Desa Sidoasri.” tegas Ali.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan ketika melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih memburu seorang penadah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi para pelaku.(Red)

